Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Orang Pribadi yang Masa Jangka Waktu Penggunaan Tarif 0.5% UMKM Telah Habis
Orang Pribadi yang Masa Jangka Waktu Penggunaan Tarif 0.5% UMKM Telah Habis
siang para senior,
bagaimana perlakuan pajak untuk orang pribadi yang yang msa jangka waktu penggunaan tarif 0.5% umkm telah berakhir dan apakah perlu menyelenggarakan pembukuan untuk perhitungan pajaknya ?
tolong masukannya
Jangka waktu pengenaan PPh Final 0,5% untuk WP OP adalah 7 tahun, kalau dihitung sejak tahun pajak 2018 maka akan berakhir di tahun pajak 2024 jika WP OP memenuhi syarat untuk dikenai PPh Final 0,5% selama rentang waktu tersebut. Sesuai semangat dari PP 23/2018 dimana pemberian jangka waktu tersebut sebenarnya dimaksudkan sebagai masa pembelajaran bagi WP untuk dapat menyelenggarakan pembukuan. Oleh karena itu setelah habis jangka waktu tsb WP wajib menyelenggarakan pembukuan/pencatatan sesuai Ps. 28 UU KUP. Untuk perlakuan pajaknya akan dikenakan tarif normal Ps. 17 ayat (1) huruf a UU PPh.
dear rekan.
jika omsetnya masih di bawah 4.8m ,apakah diwajibkan menyelengarakan pembukuan ?
sepi x lah wkwkwk
sepi x lah wkwkk