Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Orang Pribadi Orang Pribadi yang Masa Jangka Waktu Penggunaan Tarif 0.5% UMKM Telah Habis

  • Orang Pribadi yang Masa Jangka Waktu Penggunaan Tarif 0.5% UMKM Telah Habis

     gabriella virginia updated 2 years ago 2 Members · 5 Posts
  • gabriella virginia

    Member
    26 March 2023 at 1:03 pm

    siang para senior,

    bagaimana perlakuan pajak untuk orang pribadi yang yang msa jangka waktu penggunaan tarif 0.5% umkm telah berakhir dan apakah perlu menyelenggarakan pembukuan untuk perhitungan pajaknya ?

    tolong masukannya

  • Kaw Kawa

    Member
    26 March 2023 at 4:43 pm

    Jangka waktu pengenaan PPh Final 0,5% untuk WP OP adalah 7 tahun, kalau dihitung sejak tahun pajak 2018 maka akan berakhir di tahun pajak 2024 jika WP OP memenuhi syarat untuk dikenai PPh Final 0,5% selama rentang waktu tersebut. Sesuai semangat dari PP 23/2018 dimana pemberian jangka waktu tersebut sebenarnya dimaksudkan sebagai masa pembelajaran bagi WP untuk dapat menyelenggarakan pembukuan. Oleh karena itu setelah habis jangka waktu tsb WP wajib menyelenggarakan pembukuan/pencatatan sesuai Ps. 28 UU KUP. Untuk perlakuan pajaknya akan dikenakan tarif normal Ps. 17 ayat (1) huruf a UU PPh.

  • gabriella virginia

    Member
    29 March 2023 at 11:15 am

    dear rekan.

    jika omsetnya masih di bawah 4.8m ,apakah diwajibkan menyelengarakan pembukuan ?

  • gabriella virginia

    Member
    31 March 2023 at 5:59 pm

    sepi x lah wkwkwk

  • gabriella virginia

    Member
    3 May 2023 at 8:21 am

    sepi x lah wkwkk

Viewing 1 - 5 of 5 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now