Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Orang Pribadi Orang Pribadi yang Tidak Bisa Menggunakan PP 23 Tahun 2018

  • Orang Pribadi yang Tidak Bisa Menggunakan PP 23 Tahun 2018

     gabriella virginia updated 2 years ago 3 Members · 8 Posts
  • gabriella virginia

    Member
    3 May 2023 at 12:13 pm

    siang para senior,

    Terkait dengan masa waktu orang pribadi yang menggunakan pp 23 tahun 2018 adalah 7 tahun, jika masa waktu tersebut sudah habis. bagaimana perlakuan perpajakan terhadap wajib pajak tersebut ?

    tolong pencerahannya.terima kasih

  • doripau

    Member
    3 May 2023 at 4:50 pm

    setau saya jika sudah berakhir maka kembali menggunakan tarif normal pasal 17 UU PPh

  • gabriella virginia

    Member
    4 May 2023 at 1:03 pm

    ini wajib pembukuannya rekan

    tolong pencerahannya

  • Mr D

    Member
    4 May 2023 at 1:29 pm

    Tidak wajib, tapi harus melakukan pemberitahuan kepada KPP terdaftar paling lambat 3 bulan pertama Tahun Pajak bersangkutan. Misalkan masa berlaku s.d. 31 Desdember 22, maka paling lambat memberitahukan 31 Maret 23. #cmiiw

  • gabriella virginia

    Member
    8 May 2023 at 1:08 pm

    rekan,sy dengar info dari teman saya. katanya di pp 23 tahun 2018 ,kalau jangka waktu penggunaan tarif 0.5% umkm sudah habis. kita menggunakan tarif pasal 17 ( norma) dan wajib pembukuan ?

    di pp 23 tahun 2018 .tertulis begitu

    mohon pencerahannya

  • gabriella virginia

    Member
    9 May 2023 at 12:32 pm

    sepi x lah wkwkwk

  • Mr D

    Member
    9 May 2023 at 2:40 pm

    Untuk WP OP yang PP 23 nya sudah habis, menurut saya masih punya hak ya untuk menggunakan NPPN sepanjang peredaran bruto masih < 4,8 M.

    Coba saja lakukan pemberitahuan penggunaan norma setelah PP 23 nya habis. Kalau ditolak, ya pembukuan. #cmiiw

  • gabriella virginia

    Member
    12 May 2023 at 1:17 pm

    ok tq rekan

Viewing 1 - 8 of 8 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now