Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Orang tua apakah harus punya npwp juga jika anak sudah punya npwp
Orang tua apakah harus punya npwp juga jika anak sudah punya npwp
Untuk ibu yang tdk masuk dlm KK bisa pake NPWP anaknya dengan dilampiri surat pernyataan menanggung sepenuhnya biaya hidup ortu (formulir ada di KPP)
nina ulya :
hanya menambahkan,
jika wanita sudah menikah sebaiknya ikut npwp suami saja, jadi nanti yg bikin SPT hanya suami , jk istri bekerja dg 1 pemberi kerja mk PPhnya final. NPWP terpisah ketika terjadi pemisahan harta(PPh 21 ayat 8).- Originaly posted by salim_17a:
sepanjang Ibu tidak punya penghasilan, maka tidak perlu dibuatkan NPWP, bisa ikut NPWP anak. Kalo mau bebas fiskal, tinggal bawa KK dan kartu NPWP si anak aja
Syarat tambahan: Surat pernyataan bahwa orang tua yang bersangkutan merupakan tanggungan penuh anak yang memiliki NPWP.
Semoga bermanfaat.
Kalo orang tua anda punya rumah yang mao di jual atau punya mobil di atas 200 juta,,, maka orang tua anda akan di kenakan NPWP
karena kalo punya asset berarti anda punya penghasilan yang belum di laporkanDear sobat Denicivil
Jika dalam Tahn 2009 ini Ibu anda sering berobat ke LN al. Singapura maka sebaiknya Ibu Anda dibuakan NPWP ikutan Anaknya yaitu Anda sebagai Fihak yang menanggung sepenuhnya perikehidupan Ibu, sehingga pada saat Ibu Anda ke Singapore maka Ibu Anda akan "bebas Fiskal LN" sebesar Rp. 2,5 juta.
Tahun depan 2010 SKFLN sudah tidak ada lagi
Demikian pendapat semoga bermanfaatRegard's
RITZKY FIRDUS