Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Orang Pribadi Orang tua apakah harus punya npwp juga jika anak sudah punya npwp

  • Orang tua apakah harus punya npwp juga jika anak sudah punya npwp

  • triastiwi

    Member
    10 October 2009 at 1:08 pm

    Untuk ibu yang tdk masuk dlm KK bisa pake NPWP anaknya dengan dilampiri surat pernyataan menanggung sepenuhnya biaya hidup ortu (formulir ada di KPP)

  • falisa

    Member
    10 October 2009 at 11:44 pm

    nina ulya :
    hanya menambahkan,
    jika wanita sudah menikah sebaiknya ikut npwp suami saja, jadi nanti yg bikin SPT hanya suami , jk istri bekerja dg 1 pemberi kerja mk PPhnya final. NPWP terpisah ketika terjadi pemisahan harta(PPh 21 ayat 8).

  • jazzymaeda

    Member
    12 October 2009 at 7:45 am
    Originaly posted by salim_17a:

    sepanjang Ibu tidak punya penghasilan, maka tidak perlu dibuatkan NPWP, bisa ikut NPWP anak. Kalo mau bebas fiskal, tinggal bawa KK dan kartu NPWP si anak aja

    Syarat tambahan: Surat pernyataan bahwa orang tua yang bersangkutan merupakan tanggungan penuh anak yang memiliki NPWP.

    Semoga bermanfaat.

  • kiandi25

    Member
    12 October 2009 at 8:21 am

    Kalo orang tua anda punya rumah yang mao di jual atau punya mobil di atas 200 juta,,, maka orang tua anda akan di kenakan NPWP
    karena kalo punya asset berarti anda punya penghasilan yang belum di laporkan

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    12 October 2009 at 8:35 am

    Dear sobat Denicivil

    Jika dalam Tahn 2009 ini Ibu anda sering berobat ke LN al. Singapura maka sebaiknya Ibu Anda dibuakan NPWP ikutan Anaknya yaitu Anda sebagai Fihak yang menanggung sepenuhnya perikehidupan Ibu, sehingga pada saat Ibu Anda ke Singapore maka Ibu Anda akan "bebas Fiskal LN" sebesar Rp. 2,5 juta.
    Tahun depan 2010 SKFLN sudah tidak ada lagi
    Demikian pendapat semoga bermanfaat

    Regard's
    RITZKY FIRDUS

Viewing 16 - 20 of 20 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now