Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Others income boleh pake PPn?
Others income boleh pake PPn?
Rekan2 ortax, mo nanya donk.. keliatannya sih ini pertanyaan yg aneh tp nyata.. 🙂 Kl misalnya suatu perush menjual produk lain yg bukan merupakan main bussiness (diluar jenis usahanya), dan perush tdk mau mengakui hal tsb sbg penjualan dan hanya mencatatnya sbg penjualan lain2(others income) tetapi perush menerbitkan faktur pajak untuk item tsb, apakah bisa dibenarkan dalam pelaporan ppn? (karena jika di terbitkan faktur pajak, maka secara otomatis pada laporan spm akan menjadi penjualan tetapi secara gl, perusahaan membukukan sbg other income). Thx atas bantuannya…
selagi merupakan objek ppn, harus dibuatkan faktur pajaknya, ga ada yg salah. mau sederhana atau standar.
Memang harus begitu…
Dalam pelaporan PPN, tidak dibedakan.. hanya penyerahan, penyerahan ini termasuk usaha pokok, penjualan lain-lain, pemakaian sendiri, pemberian cuma-cuma
Sedang dlm GL dipisahkan pencatatannya, itu tidak menjadi soal…Tetap harus dikenakan PPN sepanjang penyerahan tsb memang terutang PPN.
Jika tidak dilaporkan maka akan terdektsi pada equalisasi PPN & PPh.
Mohon Koreksinya
Salam ORTax…mas suyanto, bisa ajarin konsep equalisasi ppn dan pph ga dengan conntoh sederhana?