Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

  • outsourcing

  • wien1606

    Member
    2 November 2012 at 2:02 pm
  • wien1606

    Member
    2 November 2012 at 2:02 pm

    dear rekan ortax.
    perusahaan saya melakukan outsourcing untuk tenaga ahli software dr perusahaan lain. apakah itu termasuk obyek pph 23? berapakah tarifnya? dan bagaimana jika saya sudah terlanjur membayar penuh kepada perusahaan outsourcing tsb?
    terima kasih atas bantuannya

  • hangsengnikkei

    Member
    2 November 2012 at 2:04 pm
    Originaly posted by wien1606:

    dear rekan ortax.
    perusahaan saya melakukan outsourcing untuk tenaga ahli software dr perusahaan lain. apakah itu termasuk obyek pph 23? berapakah tarifnya? dan bagaimana jika saya sudah terlanjur membayar penuh kepada perusahaan outsourcing tsb?
    terima kasih atas bantuannya

    mohon dijelaskan lbh lanjut apakah tenaga ahli itu dijadikan karyawan perusahaan dan apakah utk tenaga ahli tersebut sistemnya beli putus (kyk head hunter) atau gmn rekan?

  • wien1606

    Member
    2 November 2012 at 2:23 pm

    jadi dia itu karyawan dr perusahaan outsource.kita hanya memakai jasanya. tagihannya pun atas nama perusahaan tersebut

  • hangsengnikkei

    Member
    2 November 2012 at 2:32 pm
    Originaly posted by wien1606:

    jadi dia itu karyawan dr perusahaan outsource.kita hanya memakai jasanya. tagihannya pun atas nama perusahaan tersebut

    bisa ga kl saya simpulkan seperti ini…PT. A meminta jasa yg berhubungan dgn software kepada PT. B dimana Mr. X adalah karyawan dr PT. B yg mengerjakan proyek tersebut di PT. A?
    kalo seperti itu ilustrasinya berarti betul potong pph 23

    Originaly posted by wien1606:

    dan bagaimana jika saya sudah terlanjur membayar penuh kepada perusahaan outsourcing tsb?

    mintakan kembali kelebihan pembayarannya kpd perusahaan outsorcing tsb, potong pph nya, setorkan dan laporkan ke KPP dan terbitkan bukti potong

  • begawan5060

    Member
    2 November 2012 at 2:33 pm
    Originaly posted by wien1606:

    jadi dia itu karyawan dr perusahaan outsource.kita hanya memakai jasanya. tagihannya pun atas nama perusahaan tersebut

    Benar, dipotong PPh Ps 23..

  • wien1606

    Member
    2 November 2012 at 6:56 pm

    thank you atas infonya

Viewing 1 - 7 of 7 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now