Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › Outsourcing di Indonesia untuk klien luar negeri apa kena VAT?
Outsourcing di Indonesia untuk klien luar negeri apa kena VAT?
Dear rekan Ortax,
Ingin bertanya apakah perusahaan outsourcing di Indonesia yang merekrut jasa di Indonesia untuk bekerja di perusahaan luar negeri (secara WFH) dikenakan pajak PPN/VAT?
Saya mendapat info yang berbeda dari 2 perusahaan outsourcing yg berbeda jg,
Perusahaan A bilang tidak kena VAT karena perusahaan klien yang diluar negeri tidak mempunyai keberadaan di IndonesiaPerusahan B bilang kena VAT karena jasa outsuourcing termasuk jasa kena pajak
Mohon pencerahannya rekan-rekan
Hello rekan
kalau sepaham saya itu kena PPN juga #cmiiw
Viewing 1 - 2 of 2 posts