Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Perpajakan Internasional Outsourcing di Indonesia untuk klien luar negeri apa kena VAT?

  • Outsourcing di Indonesia untuk klien luar negeri apa kena VAT?

  • fiona

    Member
    12 October 2022 at 1:22 am

    Dear rekan Ortax,

    Ingin bertanya apakah perusahaan outsourcing di Indonesia yang merekrut jasa di Indonesia untuk bekerja di perusahaan luar negeri (secara WFH) dikenakan pajak PPN/VAT?
    Saya mendapat info yang berbeda dari 2 perusahaan outsourcing yg berbeda jg,
    Perusahaan A bilang tidak kena VAT karena perusahaan klien yang diluar negeri tidak mempunyai keberadaan di Indonesia

    Perusahan B bilang kena VAT karena jasa outsuourcing termasuk jasa kena pajak

    Mohon pencerahannya rekan-rekan

  • Mathias Brian

    Member
    18 October 2022 at 8:54 am

    Hello rekan
    kalau sepaham saya itu kena PPN juga #cmiiw

Viewing 1 - 2 of 2 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now