Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Overpaid atas peraturan baru (PER-32 th 2009)?
Overpaid atas peraturan baru (PER-32 th 2009)?
Para ortaxer mohon bantuannya.
Atas diberlakukannya PER-32 th 2009 mulai Januari 09 maka pph 21 yg telah kita bayarkan ke pemerintah overpaid (lebih bayar). Overpaid tersebut dikompensasi utk bulan2 berikutnya. Kami mempekerjakan tenaga ahli utk Jan-Mar namun kini sudah putus ikatan kerja. Bagaimana perlakuan pajaknya, apakah atas overpaid tersebut kami harus bayarkan kembali ke tenaga ahli tsb?iya penghasilan yang lebih dipotong tersebut dikembalikan ke tenaga ahli bersangkutan
yang minta itu WP yang bersangkutan atau Pemotongnya?
belum ada yang minta.
Jika melihat mekanisme adakan pembetulan atas SPT Masa dimana dilakukan pemotongan atas Imbalan yang diberikan kepada tenaga ahli tsb atau …. tidak usah dilakukan PBK atas perhitungan pemotongan atas Imbalan yang diberikan kepada Tenaga Ahli karena pada akhir tahun atas pemotongan tsb, tenaga ahli akan memperlakukan sebagai kredit pajak yang dampak implikasi adalah Kelebihan bayar atas SPT Tahunan Tenaga Ahli tsb. Kita Tunggu saja …… Peraturan yang mengatur atas kelebihan Potong tsb. Sekian dan trim kasih
belum menjawab pertanyaan…