Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Orang Pribadi Owner sekaligus direktur Dapat 1721 A1

  • Owner sekaligus direktur Dapat 1721 A1

  • hanif

    Member
    7 June 2011 at 1:12 pm
    Originaly posted by ingintahupajak:

    Ijin berpendapat :
    Kalau tenaga ahlinya bersifat bekerja pada suatu pemberi kerja atas suatu kegiatan (sehingga bukti potongnya berupa bukti potong atas bukan pegawai), maka lapor menggunakan 1770 S.

    Jika buka usaha di suatu tempat usaha sebagai tenaga ahli, maka hitungannya adalah melakukan kegiatan usaha, sehingga dapat menggunakan norma/pembukuan, dan pelaporan menggunakan 1770.

    Mohon koreksinya..

    sependapat…
    itu sebabnya saya tanya dulu, apakah buka usaha sendiri atau bukan.

    namun demikian, SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE – 100/PJ/2009

    TENTANG

    PENGGUNAAN NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO
    BAGI PETUGAS DINAS LUAR ASURANSI DAN
    DISTRIBUTOR PERUSAHAAN MULTILEVEL MARKETING ATAU DIRECT SELLING

    memungkinkan bagi mereka yang memperoleh penghasilan dan sudah dipotong pajaknya oleh pemberi kerja untuk menggunakan norma penghitungan penghasilan neto.

    Dengan demikian, tenaga ahli kelompok bukan pegawai tersebut masih mungkin menggunakan norma penghitungan penghasilan neto untuk penghasilan sebagai tenaga ahli.

    Salam

  • hanif

    Member
    7 June 2011 at 1:13 pm

    Secara pribadi, saya berpendapat bahwa tenaga ahli tersebut cukup menggunakan form 1770 S

    Salam

  • ingintahupajak

    Member
    7 June 2011 at 1:43 pm
    Originaly posted by hanif:

    memungkinkan bagi mereka yang memperoleh penghasilan dan sudah dipotong pajaknya oleh pemberi kerja untuk menggunakan norma penghitungan penghasilan neto.

    Hmmm, benar juga..
    Tapi norma yang muncul pun terbatas pada mereka yang disebut diatas tersebut ya..

    Thx pencerahannya 😀

  • hanif

    Member
    7 June 2011 at 1:54 pm

    kalau % norma untuk tenaga ahli seperti dokter dan lainnya juga ada kok
    coba lihat di dalam disini :
    http://www.ortax.org/files/lampiran/00PJ_KEP536.ht m

    Salam

  • wiri

    Member
    7 June 2011 at 2:15 pm

    Dear Rekan Hanif & Ingintahupajak
    terimakasih infonya:)

    Tenaga ahlinya memberikan jasa konsultasi di bidang engineering

    tapi menggunakan nama pribadinya (tidak menggunakan nama PT) dan diberikan bukti potong pph 21 oleh pengguna jasa

    jika demikian berarti di SPT tahunan menggunakan 1770 S,

    penghasilan dr jasa konsultasi ini masuk penghasilan lain dan tidak memakai norma ya?

    Mohon koreksinya 🙂

  • begawan5060

    Member
    7 June 2011 at 7:32 pm
    Originaly posted by wiri:

    Tenaga ahlinya memberikan jasa konsultasi di bidang engineering
    tapi menggunakan nama pribadinya (tidak menggunakan nama PT) dan diberikan bukti potong pph 21 oleh pengguna jasa
    jika demikian berarti di SPT tahunan menggunakan 1770 S,

    Tidak…, menggunakan 1770

    Originaly posted by wiri:

    penghasilan dr jasa konsultasi ini masuk penghasilan lain dan tidak memakai norma ya?

    Hitung dulu ph netonya pake pembukuan atau norma..

    Pegawai; bekerja dan memperoleh gaji, hubungan kerjanya sebagai employee dan employer
    Bukan Pegawai; partner/mitra kerja, dengan demikian statusnya bukan sebagai employee tetapi sebagai mitra yang kedudukannya setara (pemberi dan penerima jasa)

  • hanif

    Member
    7 June 2011 at 8:01 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Tidak…, menggunakan 1770

    apa kendalanya bila menggunakan 1770 S?

    Salam

  • begawan5060

    Member
    7 June 2011 at 8:14 pm
    Originaly posted by hanif:

    apa kendalanya bila menggunakan 1770 S?

    Penghasl dari pekerjaan bebas ditaroh mana?

  • hanif

    Member
    7 June 2011 at 8:58 pm

    di dalam form 1770 S I Bagian A angka 6 Penghasilan lainnya.

    Salam

  • hanif

    Member
    7 June 2011 at 9:03 pm

    Angka 6 – PENGHASILAN LAINNYA Penghasilan dari luar usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sendiri, isteri, dan anak/anak angkat yang belum dewasa selain yang telah disebutkan di atas agar disebutkan jenis penghasilannya dengan jelas. Bila kolom ini tidak mencukupi dapat dibuat pada lampiran tersendiri. Penghasilan tersebut misalnya:
    1. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya;
    2. keuntungan karena pembebasan utang;
    3. penerimaan dari piutang yang telah dihapuskan;
    4. keuntungan karena selisih kurs mata uang asing;
    6
    5. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;
    6. penghasilan dari anak/anak angkat yang belum dewasa.
    (Pasal 4 dan Pasal 8 UU PPh)

  • hanif

    Member
    7 June 2011 at 9:05 pm

    Pasal 4

    (1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

    Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;
    hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;
    laba usaha;
    keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:
    keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;
    keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;
    keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
    keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan
    keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;
    penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;
    bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;
    dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;
    royalti atau imbalan atas penggunaan hak;
    sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
    penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;
    keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
    keuntungan selisih kurs mata uang asing;
    selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;
    premi asuransi;
    iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
    tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;
    penghasilan dari usaha berbasis syariah;
    imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan
    surplus Bank Indonesia.

    Pasal 8

    (1) Seluruh penghasilan atau kerugian bagi wanita yang telah kawin pada awal tahun pajak atau pada awal bagian tahun pajak, begitu pula kerugiannya yang berasal dari tahun-tahun sebelumnya yang belum dikompensasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dianggap sebagai penghasilan atau kerugian suaminya, kecuali penghasilan tersebut semata-mata diterima atau diperoleh dari 1 (satu) pemberi kerja yang telah dipotong pajak berdasarkan ketentuan Pasal 21 dan pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya.
    (2) Penghasilan suami-isteri dikenai pajak secara terpisah apabila:

    suami-isteri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim;
    dikehendaki secara tertulis oleh suami-isteri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan; atau
    dikehendaki oleh isteri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri.

    (3) Penghasilan neto suami-isteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c dikenai pajak berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami isteri dan besarnya pajak yang harus dilunasi oleh masing-masing suami-isteri dihitung sesuai dengan perbandingan penghasilan neto mereka.
    (4) Penghasilan anak yang belum dewasa digabung dengan penghasilan orang tuanya.

  • hanif

    Member
    7 June 2011 at 9:07 pm
    Originaly posted by hanif:

    Penghasilan tersebut misalnya:
    1. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya;
    2. keuntungan karena pembebasan utang;
    3. penerimaan dari piutang yang telah dihapuskan;
    4. keuntungan karena selisih kurs mata uang asing;
    6
    5. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;
    6. penghasilan dari anak/anak angkat yang belum dewasa.
    (Pasal 4 dan Pasal 8 UU PPh)

    yang diatas kan hanya misal

    Salam

  • begawan5060

    Member
    7 June 2011 at 9:37 pm
    Originaly posted by hanif:

    yang diatas kan hanya misal

    Justru itu kenapa Ph neto DN lainnya itu dibuat "jenis" tersendiri…
    Karena :
    Dilihat dari mengalirnya tambahan kemampuan ekonomis kepada Wajib Pajak, penghasilan dapat dikelompokkan menjadi:
    a. penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas seperti gaji, honorarium, penghasilan dari praktek dokter, notaris, aktuaris, akuntan, pengacara, dan sebagainya;
    b. penghasilan dari usaha dan kegiatan;
    c. penghasilan dari modal, yang berupa harta gerak ataupun harta tak gerak, seperti bunga, dividen, royalti, sewa, dan keuntungan penjualan harta atau hak yang tidak dipergunakan untuk usaha; dan
    d. penghasilan lain-lain, seperti pembebasan utang dan hadiah.

    Dari kutipan di atas, kita sudah bisa mengambil kesimpulan apa yang dimaksud ph lainnya yang termasuk dalam ph neto DN lainnya ini. Meskipun contohnya dimulai dengan kata "misalnya" tetapi harus "senada" atau sejenisnya. Kita tidak bisa begitu saja menjadikan "tempat sampah". Kalo demikian halnya, kenapa tidak semuanya kita masukan di sini?

  • hanif

    Member
    7 June 2011 at 9:55 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Justru itu kenapa Ph neto DN lainnya itu dibuat "jenis" tersendiri…
    Karena :
    Dilihat dari mengalirnya tambahan kemampuan ekonomis kepada Wajib Pajak, penghasilan dapat dikelompokkan menjadi:
    a. penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas seperti gaji, honorarium, penghasilan dari praktek dokter, notaris, aktuaris, akuntan, pengacara, dan sebagainya;
    b. penghasilan dari usaha dan kegiatan;
    c. penghasilan dari modal, yang berupa harta gerak ataupun harta tak gerak, seperti bunga, dividen, royalti, sewa, dan keuntungan penjualan harta atau hak yang tidak dipergunakan untuk usaha; dan
    d. penghasilan lain-lain, seperti pembebasan utang dan hadiah.

    Dari kutipan di atas, kita sudah bisa mengambil kesimpulan apa yang dimaksud ph lainnya yang termasuk dalam ph neto DN lainnya ini. Meskipun contohnya dimulai dengan kata "misalnya" tetapi harus "senada" atau sejenisnya. Kita tidak bisa begitu saja menjadikan "tempat sampah". Kalo demikian halnya, kenapa tidak semuanya kita masukan di sini?

    Apakah kode NPWP yang diberikan saat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP tidak ada pengaruhnya. Sebab, sepengetahuan saya antara WP yang mendaftarkan diri dengan penghasilan sebagai karyawan akan berbeda kode NPWPnya dengan WP yang mendaftarkan diri dengan penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas.
    Nah, karena dalam kasus ini penghasilan utamanya diperoleh dari penghasilan sebagai direktur, sementara penghasilan sebagai bukan pegawai atau tenaga ahli hanya bersifat sampingan, haruskah ia menggunakan form 1770 untuk itu.
    Kalau memang ada "bak sampah" yang dapat memudahkan pelaksanaan kewajibannya, mengapa dia harus direpotkan dengan menggunakan norma untuk menghitung penghasilannya yang sifatnya insidentil tersebut?.
    Apalagi, atas penghasilannya tersebut sudah pula dipotong pajak, yang tempatnya untuk itu juga sudah disediakan?.

    Mohon koreksinya.

    Salam

  • begawan5060

    Member
    7 June 2011 at 10:06 pm

    Oh ya ada baiknya membaca postingan ini http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=22140#pesan172699

    Lebih dari itu apabila rekan Hanif memilih menggunakan "bak sampah" dipersilahkan kok…

Viewing 16 - 30 of 34 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now