Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › P3B atau tax treaty
Selamat siang rekan-rekan semua. Semoga selalu sehat dan kerjaan nya lancar.
Saya mau bertanya, ada yg punya link resmi atau file download mengenai pasal-pasal dalam P3B Indonesia ?
Terimakasih atas bantuannya
cek di sini aja gan
https://ortax.org/ortax/?mod=treaty&page=doc untuk arsip nyaini tax efektifnya https://ortax.org/ortax/?mod=treaty
terimakasih gan, kalo yg bahasa indonesia nya ada gak ya hehe
Selamat Sore rekan-rekan,
Mohon bantuan tanggapan dan petunjuk pelaksanaan sbb :
Kami bergerak di Jasa Konsultan Konstruksi sedang mengerjakan proyek2 di dalam negeri Indonesia, kebetulan untuk Jasa konsultan Mechanical&Electrical untuk Sistem M&E rel Kereta Ringan ( LRT ) kami beli jasa dari konsultan dari malaysia berupa Badan yang bertempat domisili dan Wajib Pajak di Malaysia, yang kami ingin tanyakan :
1. Terhadap pembayaran Jasa kepada Konslt Malaysia tersebut kami kenakan PPH.26 sebesar 20% ?? bagai mana kaitannya dengan Treaty Tax.
2. Apakah tarip tax treaty 0% apabila bisa perlihatkan COD DGT.1
3. Jasa Konsl malaysia tsb bekerja di Ind tidak melebihi time test 183 hari.
4. Apakah kami harus bayarkan PPN 10% atas jasanya, yang dibayarkan ke kas Negara Indonesia.
5. Bagaimana pelaporan fakturnya, karena bukan wajib pajak Indonesia.
6. Apakah PPN tersebut bisa di kreditkan
Terima kasih atas bantuannya
Salam- Originaly posted by hsuharlan56:
1. Terhadap pembayaran Jasa kepada Konslt Malaysia tersebut kami kenakan PPH.26 sebesar 20% ?? bagai mana kaitannya dengan Treaty Tax.
2. Apakah tarip tax treaty 0% apabila bisa perlihatkan COD DGT.1
3. Jasa Konsl malaysia tsb bekerja di Ind tidak melebihi time test 183 hari.
4. Apakah kami harus bayarkan PPN 10% atas jasanya, yang dibayarkan ke kas Negara Indonesia.
5. Bagaimana pelaporan fakturnya, karena bukan wajib pajak Indonesia.
6. Apakah PPN tersebut bisa di kreditkan
Terima kasih atas bantuannya1. terutang 20% jika tidak menyertakan DGT – 1
2. yup.. terutang 0% jika dapat menunjukkan DGT – 1 dan lama bekerja di indonesianya tidak lbh dari 183 hari. jika lebih maka terutang sesuai tarif tax treaty ina-malay
3. sudah terjawab di poin 2.
4. ya.. atas pekerjaan jasa Luar negeri akan terutang PPN Luar negeri, dan PPN tersebut bisa dikreditkan lagi sebagai pajak masukan. jadi tidak usah khawatir rugi..
5. pembayaran SSP nya dengan NPWP 00.000.000.0-xxx.000 (kode pajak sesuai dengan kode pajak KPP tempat perusahaan anda terdaftar). lalu cara pengkreditannya isi PPN Lembar B-1 (impor) dan nomor yang dimasukkan yaitu nomor NTPN dari pembayaran SSP tersebut. - Originaly posted by abangiki:
terimakasih gan, kalo yg bahasa indonesia nya ada gak ya hehe
cek di sini http://ketentuan.pajak.go.id/index.php?r=treaty
Kalo P3B Indo-Singapura ada bhs indonesianya. Negara lain saya blm cek..tp emang ga semua ada bahasa Indonesianya..hehehehe hehehe terimakasih rekan
Mohon dibantu. PT A di Indonesia memakai jasa SG Pte Ltd (Perusahaan di Singapore, ada DGT Form and Certificate of Domicile). PT A bayar lewat PT X (X ini ada pemegang saham dari SG Pte Ltd juga). PT X dibayar 3% admin fee oleh SG Pte Ltd untuk transfer duit ke SG and juga bayar2 vendor lain di Indonesia. SG Pte Ltd dalam hal ini tidak ada BUT (Badan Usaha Tetap) tetapi karena memakai jasa PT X, lantas bagaimana?
Yang saya mau tanya ini implikasi terhadap SG Pte Ltd. Waktu bayar admin fee ke PT X apakah kena withholding tax pph 26? Bagaimana dengan Tax Treaty 15%? Project ini Rp 2 Milyar. Subcon di indonesia harus dibayar USD 300,000. Waktu remit duit ke Singapore kena peraturan apalagi?
Terima kasih
Mohon ijin bertanya juga rekan..
Jika Badan di Indonesia menerima jasa konsultan manajemen untuk mendapatkan order dari luar negeri (malaysia) bagaimana aspek perpajakannya ? jika sesuai dengan P3B antara Indonesia – Malaysia
dalam hal ini :
1. PT A (Badan di Indonesia) yang menerima jasanya dan jasa tersebut dibayarkan kepada orang pribadi (warga negara malaysia)
2. Pemberi jasa Tidak berada di Indonesia lebih dari 183 hari
3. PT A langsung membayar jasa ke Pemberi jasanya tersebut
4. PT A adalah PKP
5. Pemberi jasa melampirkan DGT-1Apakah ada pajak PPH dan PPN nya ? dan bagaimana cara pelaporannya ? mohon infonya rekan..