Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › P3B indo hongkong
Dear Rekan
Perusahaan saya menggunakan jasa pengiklanan melalui perusahaan di Hongkong. Diketahui Indonesia mempunyai P3B (Tax Treaty) dengan Hongkong.
Pertanyaannya:
1. apakah atas jasa iklan tersebut dapat menggunakan fasilitas tax treaty?
saya sudah membaca tax treaty indo-hongkong namun tidak menemukan jawabannya2. jika memang bisa menggunakan tax treaty, untuk dokumen kelengkapan, apabila dalam form DGT tidak dicap oleh Kantor Pajak disana (Hongkong) apakah form tersebut dapat digunakan ? Saya membaca pada PER terkait apabila tidak ada cap dan tanda tangan dari Kantor Pajak disana (HKG), dapat melampirkan Ceritificate of Domicile yang diisue oleh Kantor Pajak disana (HKG), apakah benar?
- Originaly posted by Vida_1:
1. apakah atas jasa iklan tersebut dapat menggunakan fasilitas tax treaty?
bisa, baca di pasal mengenai busines profit.
Originaly posted by Vida_1:2. jika memang bisa menggunakan tax treaty, untuk dokumen kelengkapan, apabila dalam form DGT tidak dicap oleh Kantor Pajak disana (Hongkong) apakah form tersebut dapat digunakan ? Saya membaca pada PER terkait apabila tidak ada cap dan tanda tangan dari Kantor Pajak disana (HKG), dapat melampirkan Ceritificate of Domicile yang diisue oleh Kantor Pajak disana (HKG), apakah benar?
benar
terimakasih rekan