Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › P3B Indonesia-Jepang atas Pemberian Jasa yang menyangkut Kerjasama Kedua Negara
P3B Indonesia-Jepang atas Pemberian Jasa yang menyangkut Kerjasama Kedua Negara
Salam 🙂
Permisi maaf kalo selama ini banyak bertanya. Saya mendapatkan suatu soal dari dosen mengenai transaksi pajak internasional antara Jepang dengan Indonesia.
Ada suatu perusahaan yang bernama PT. Susah Selalu yang ditunjuk oleh Badan Joint Operating antara Pertamina dengan Japan Oil untuk kontrak pekerjaan eksplorasi minyak. Dalam melakukan pekerjaannya, PT. Susah Selalu melakukan kontrak dengan Urasawa Naoki, Inc perusahaan dari Jepang untuk melakukan jasa Technical Survey Services Agreement. Kontrak antara PT. Susah Selalu dengan Urasawa Naoki, Inc ini dilakukan selama 8 bulan.
Pertanyaan saya adalah :
1. Mengenai jasa yang dilakukan oleh Urasawa Naoki, Inc ini apakah dianggap sebagai BUT karena pada ketentuan Tax Treaty Indonesia-Jepang art. 5 par. 5 disebutkan bahwa perusahaan tersebut tidak akan dianggap sebagai BUT, jika ada kerjasama kedua negara?
2. Jika tidak dianggap sebagai BUT, maka bagaimana pengenaan pajak terhadap Urasawa Naoki, Inc?Terima kasih sebelumnya 😀
1. Mngena- Originaly posted by hanifa:
1. Mengenai jasa yang dilakukan oleh Urasawa Naoki, Inc ini apakah dianggap sebagai BUT karena pada ketentuan Tax Treaty Indonesia-Jepang art. 5 par. 5 disebutkan bahwa perusahaan tersebut tidak akan dianggap sebagai BUT, jika ada kerjasama kedua negara?
Tidak dianggap BUT, jika Pertamina dan Japan oil mewakili Pemerintahnya masing2 dalam rangka kerja sama ekonomi atau tekhnik…
Dilihat dari jangka waktu pekerjaan (melebihi 6 bulan) dianggap ada BUT.
Originaly posted by hanifa:2. Jika tidak dianggap sebagai BUT, maka bagaimana pengenaan pajak terhadap Urasawa Naoki, Inc?
objek pemotongan pph pasal 23
Salam
- Originaly posted by junjungansitohang:
objek pemotongan pph pasal 23
Kalau tidak dianggap BUT bukankah seharusnya tidak terutang di Indonesia Pak?
Mohon pencerahan…
- Originaly posted by ingintahupajak:
Kalau tidak dianggap BUT bukankah seharusnya tidak terutang di Indonesia Pak?
he he benar rekan ….
Maksud saya apabila tidak ada BUT maka ada kewajiban Pihak Indonesia (PT. Susah Selalu) untuk memotong PPh pasal 26 atas penghasilan Urasawa naoki, Inc
Salam
Jadi, PT. Susah Selalu sebagai Pemotong Pajak Urasawa Naoki, Inc dan memotong PPh Pasal 26. Ooo oke terima kasih atas pemberitahuannya 🙂
- Originaly posted by junjungansitohang:
Maksud saya apabila tidak ada BUT maka ada kewajiban Pihak Indonesia (PT. Susah Selalu) untuk memotong PPh pasal 26 atas penghasilan Urasawa naoki, Inc
sependapat
Selamat Pagi rekan-rekan,
saya ingin menanyakan mengenai tax treaty indonesia-jepangDua perusahaan melakukan kerja sama yang terkait dengan instalasi sistem.
karyawan dari perusahaan jepang tsb, stay di perusahaan klien nya di indonesia selama kurang lebih 1 tahun.
pihak jepang tsb melakukan kegiatannya selalu di perusahaan indonesia karena memang tidak memiliki cabang di indonesia.atas jasa yang diberikan, apakah perusahaan jepang tsb dikenakan pph 26?
Mohon bantuannya
terima kasih
- Originaly posted by windasari:
atas jasa yang diberikan, apakah perusahaan jepang tsb dikenakan pph 26?
ya, dikenakan PPh 26
malam, jadi sebenarnya yang dikenakan untuk memotong Urasawa Naoki, Inc adalah pph 23 atau pph 26??
mohon pencerahan nya