Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › P3B Indonesia – Malaysia atas Jasa Konsultan
P3B Indonesia – Malaysia atas Jasa Konsultan
Mohon ijin bertanya juga rekan..
Jika Badan di Indonesia menerima jasa konsultan manajemen untuk mendapatkan order dari luar negeri (malaysia) bagaimana aspek perpajakannya ? jika sesuai dengan P3B antara Indonesia – Malaysia
dalam hal ini :
1. PT A (Badan di Indonesia) yang menerima jasanya dan jasa tersebut dibayarkan kepada orang pribadi (warga negara malaysia)
2. Pemberi jasa Tidak berada di Indonesia lebih dari 183 hari
3. PT A langsung membayar jasa ke Pemberi jasanya tersebut
4. PT A adalah PKP
5. Pemberi jasa melampirkan DGT-1Apakah ada pajak PPH dan PPN nya ? dan bagaimana cara pelaporannya ? mohon infonya rekan..
PPN atas Jasa dari luar daerah Pabean ditanggung sendiri oleh pemberi jasa harus dibayarkan tanggal 15 bulan berikutnya sejak tanggal invoice karena tanggal invoice pada invoice jasa dari luar daerah Pabean dianggap sebagai faktur pajak.
PPh 0% atau sesuai tarif tax treaty untuk jasa yang dilakukan orang pribadi
Baik terimakasih rekan..
Untuk PPN nya disetor sendiri tarif 11% atau 10% ? dan bagaimana cara pelaporan di SPT PPN nya
Untuk Pph nya 0% karna di pajakin di negera malaysia nya ya rekan ?
11%, SSP atas pembayaran PPN Jasa Luar Negeri tersebut diinput ke e-faktur melalui input dokumen lain pajak masuk.
PPhnya 0% karena ada DGT-1 jadi dipajakin di Malaysia
Baik terimakasih banyak atas infonya rekan…
izin bertanya juga, untuk “PPhnya 0% karena ada DGT-1 jadi dipajakin di Malaysia” itu dasar hukumnya apa ya