Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › P3B Thailand dan PPh
P3B Thailand dan PPh
teman2 mau bertanya dong. apakah P3B Thailand berkonflik dengan PPh? jika iya, konfliknya apa ya (bungakah? dividen? atau apa)? dan mengapa terjadi konflik? lalu jika tidak, mengapa tidak terjadi konflik? terima kasih ya, mohon bantuannya.
Setahu saya, P3B ada untuk menghindari double pengenaan pajak di antara dua negara (dalam hal ini Indonesia dengan Thailand) karena setiap negara pasti punya peraturan pajak masing-masing.
Objek yang bisa terkena double pengenaan pajak biasanya penghasilan, entah dari penghasilan laba perusahaan, dividen, laba dari aset tak bergerak, interest, royalty, penghasilan jasa, dll. Maka dari itu adanya P3B supaya tidak ada pengenaan pajak dua kali dari kedua negara tersebut.
CMIIW