Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › Pada saat kapan pph 26 terutang pajak?
Pada saat kapan pph 26 terutang pajak?
Dear Rekan Ortax,
Pengakuan PPh ps.26 terutang pajak pada saat kapan ? Apakah pada saat pencatatan accrued bunga pinjaman terutang pajak ? atau pada saat pembyaran bunga pinjaman baru langsung terutang pajak ?
Dan kapan harus dibayar ?
Boleh tidak kita bayar dulu pph 26? kmd bunganya 1 th kmd.
Tks.1. Bagi penerima penghasilan; pada saat dilakukan pembayaran atau pada saat terutangnya penghsl ybs
2. Bagi pemotong (pemberi penghasilan); akhir bulan dilakukan pembayaran atau pada akhir bulan terutangnya penghsl ybssesuai denan pasal 26 UU PPh, PPh pasal 26 terutang pada bulan dilakukannya pembayaran atau akhir bulan terutangnya penghasilan yg bersangkutan, tergantung peristiwa yg terjadi terlebih dahulu. harus disetor plg selambat-lambatnya tgl 10 bln takwim berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak.
- Originaly posted by dan:
Dear Rekan Ortax,
Pengakuan PPh ps.26 terutang pajak pada saat kapan ? Apakah pada saat pencatatan accrued bunga pinjaman terutang pajak ? atau pada saat pembyaran bunga pinjaman baru langsung terutang pajak ?
Dan kapan harus dibayar ?
Boleh tidak kita bayar dulu pph 26? kmd bunganya 1 th kmd.
Tks.terkait dengan masalah ini, dalam dunia perpajakan dimanapun (setidak-tidaknya Indonesia dan negara-negara yang menganut anglo saxon) dikenal konsep deductible-taxable yang artinya, dapat diabiayakan oleh pihak yang membayar selama pihak yang menerima pembayaran dikenakan pajak.
1. dalam OECD, pembayaran bunga menggunakan kata "paid" yang secara harafiah berarti pembayaran yang merujuk pada cash basis. namun dalam pandangan perpajakan, yang dimaksud dengan "paid" adalah saat di bebankan, yaitu saat dimana biaya tersebut mengurangi penghasilan kena pajak, sehingga merujuk kepada accrual bassis
2. dilihat dari tingkatan hukum (hirarki hukum), jika Indonesia berhak memajaki atas transaksi lintas batas, maka peraturan yang digunakan adalah peraturan indonesia (walaupn secara terbatas, artinya tarif mengikuti sebagimana yang tercantum dalam treaty-), maka, merujuk kepada pasal 4 ayat 1 UU PPh, yang mengatakan bahwa penghasilan diakui secara accrual (diterima atau diperoleh, tergantung mana yang terjadi lebih dahulu) sehingga bunga tersebut haruslah dipotong pajak saat bunga tersebut dibebankan (dicatat) sebagai biaya. ingat konsep deductible-taxable, dimana ketika kita telah mengakui sebagai biaya maka timbul kewajiban untuk memotong pajak (witholding), dimana kewajibannya terletak pada perusahaandi indonesia.