Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Pajak Anak Perusahaan yang Mengalami Rugi
Pajak Anak Perusahaan yang Mengalami Rugi
Dear rekan,
Mohon pencerahannya..
Jika Anak Perusahaan menderita kerugian, bagaimanakah perlakuan pajaknya?
Apakah kerugiannya itu akan dikonsolidasikan ke induk perusahaan sehingga induk perusahaan akan mendapatkan kompensasi pajak penghasilan dan kompensasi pajak atas dividen? Jika memang seperti ini, hal ini diatur dalam peraturan perpajakan nomor berapa?Karena setahu saya, di Indonesia anak perusahaan dan induknya merupakan dua entitas yang berbeda. Dan dalam aturan perpajakan jika perusahaan menderita rugi maka tidak diwajibkan untuk membayar pajak atau ada penangguhan pajak.
Demikian, mohon pencerahannya.. Terima kasih…
Dear rekan,
Mohon pencerahannya..
Jika Anak Perusahaan menderita kerugian, bagaimanakah perlakuan pajaknya?
Apakah kerugiannya itu akan dikonsolidasikan ke induk perusahaan sehingga induk perusahaan akan mendapatkan kompensasi pajak penghasilan dan kompensasi pajak atas dividen? Jika memang seperti ini, hal ini diatur dalam peraturan perpajakan nomor berapa?Karena setahu saya, di Indonesia anak perusahaan dan induknya merupakan dua entitas yang berbeda. Dan dalam aturan perpajakan jika perusahaan menderita rugi maka tidak diwajibkan untuk membayar pajak atau ada penangguhan pajak.
Demikian, mohon pencerahannya.. Terima kasih…
Dear rekan,
Mohon pencerahannya..
Jika Anak Perusahaan menderita kerugian, bagaimanakah perlakuan pajaknya?
Apakah kerugiannya itu akan dikonsolidasikan ke induk perusahaan sehingga induk perusahaan akan mendapatkan kompensasi pajak penghasilan dan kompensasi pajak atas dividen? Jika memang seperti ini, hal ini diatur dalam peraturan perpajakan nomor berapa?Karena setahu saya, di Indonesia anak perusahaan dan induknya merupakan dua entitas yang berbeda. Dan dalam aturan perpajakan jika perusahaan menderita rugi maka tidak diwajibkan untuk membayar pajak atau ada penangguhan pajak.
Demikian, mohon pencerahannya.. Terima kasih…
- Originaly posted by amanda09:
Karena setahu saya, di Indonesia anak perusahaan dan induknya merupakan dua entitas yang berbeda. Dan dalam aturan perpajakan jika perusahaan menderita rugi maka tidak diwajibkan untuk membayar pajak atau ada penangguhan pajak.
iya
- Originaly posted by amanda09:
Karena setahu saya, di Indonesia anak perusahaan dan induknya merupakan dua entitas yang berbeda. Dan dalam aturan perpajakan jika perusahaan menderita rugi maka tidak diwajibkan untuk membayar pajak atau ada penangguhan pajak.
iya
- Originaly posted by amanda09:
Karena setahu saya, di Indonesia anak perusahaan dan induknya merupakan dua entitas yang berbeda. Dan dalam aturan perpajakan jika perusahaan menderita rugi maka tidak diwajibkan untuk membayar pajak atau ada penangguhan pajak.
iya