Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › Pajak Asuransi Tambahan Karyawan
Tagged: asuransi, Karyawan, PPHPasal21
Pajak Asuransi Tambahan Karyawan
Selamat siang rekan pajak,
Adam, karyawan PT A mendapatkan gaji + tunjangan + bpjs dan dipotong iuran BPJS dan PPH 21.
Namun Adam mendaftarkan asuransi pribadi ke suatu perusahaan asuransi dan direimbursekan (diganti uangnya) oleh PT A sebesar 2.000.000. Apakah perlakukan pajak tersebut sama dengan memberikan penghasilan tambahan (bonus) kepada Adam selaku karyawan PT A tersebut?
Terima kasih, mohon penjelasannya rekan rekan.
hmmm kalau menurut saya sih masuk ke bonus rekan #cmiiw
Terima kasih rekan
Viewing 1 - 3 of 3 posts