Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pasal 21 Pajak atas Akrual Bonus

  • Mathias Brian

    Member
    19 January 2022 at 2:44 pm

    Izin bertanya rekan, bagaimana perlakuan pajak atas akrual bonus? Kapan terutangnya? Apakah perhitungan PPhnya sama seperti bonus pada umumnya? Apa dasar hukumnya? Terima kasih

  • harind

    Member
    19 January 2022 at 3:26 pm

    Sesuai dengan Pasal 15 ayat (1) PP-94/2010:
    Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan dilakukan pada akhir bulan: terjadinya pembayaran; atau terutangnya penghasilan yang bersangkutan,
    tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu

  • lia_avril

    Member
    19 January 2022 at 3:43 pm

    pada dasarnya pemotongan atau pemungutan PPh bukan dipotong pada saat terjadinya transaksi, tetapi dipotong pada saat realisasi pembayaran bonus tsb,
    Mohon koreksinya rekan,,,

  • Johnson

    Member
    20 January 2022 at 9:58 pm

    Kalau saya lebih memilih tidak catat akrual bonus, sehingga kapan terutang bisa diatur sesuai kapan pembayaran bonus.

    Namun seperti rekan @harind sebut, Ketika Akrual bonus di catat, misalnya di bulan 11, maka sudah terutang pph21 di bulan 11.

Viewing 1 - 4 of 4 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now