Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › Pajak atas Akrual Bonus
Tagged: akrual_bonus, pajak_bonus, pajakpenghasilan, PPH, PPh21
Pajak atas Akrual Bonus
Izin bertanya rekan, bagaimana perlakuan pajak atas akrual bonus? Kapan terutangnya? Apakah perhitungan PPhnya sama seperti bonus pada umumnya? Apa dasar hukumnya? Terima kasih
Sesuai dengan Pasal 15 ayat (1) PP-94/2010:
Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan dilakukan pada akhir bulan: terjadinya pembayaran; atau terutangnya penghasilan yang bersangkutan,
tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulupada dasarnya pemotongan atau pemungutan PPh bukan dipotong pada saat terjadinya transaksi, tetapi dipotong pada saat realisasi pembayaran bonus tsb,
Mohon koreksinya rekan,,,Kalau saya lebih memilih tidak catat akrual bonus, sehingga kapan terutang bisa diatur sesuai kapan pembayaran bonus.
Namun seperti rekan @harind sebut, Ketika Akrual bonus di catat, misalnya di bulan 11, maka sudah terutang pph21 di bulan 11.