Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › Pajak atas asset saham yang tidak pernah disetor
Pajak atas asset saham yang tidak pernah disetor
Selamat Siang, saya ingin bertanya. saat ini saya terkena pemeriksaan pajak mengenai saham di salah satu perusahaan yang lupa saya laporkan dan tidak ikut tax amnesty.
untuk kronologinya :
1. thn 2012 saya transfer ke perusahaan saudara saya sejumlah 100juta (uang ini adalah didapat dari gaji yang sudah terpotong pajak). perusahaan membuat akta pendirian dengan saham 100 juta tapi belum menggunakan nama saya.
2. thn 2015 saudara saya akan menaikan sahamnya dari 100 juta menjadi 10Miliar dengan tujuan untuk menaikan SIUP kecil ke SIUP besar sedangnya nilai modal tidak disetor sepenuhnya. Kemudian di tahun 2015 ini, kemudian dibuatkan akta dimana nama saya muncul pemilik saham tapi sudah bukan 100 juta seperti yang saya setor melainkan menjadi 1.010.000.000. tapi saya tidak pernah menyetor sebesar ini.
3. sejak thn 2012 hingga tahun 2016 saya gak pernah mendapatkan deviden dan saya sebenarnya juga lupa kalau saya ada saham disini, kemudian thn 2016 saaat tax amnesty (TA), saya konsultasi dengan KPP di jakrta, infonya kalao suatu hari ada asset yg tidak atau lupa dilaporkan tapi bias dipertanggung jawabkan bahwa asset itu didapat dari pendapatan yang sudah terpotong pajak, jadi tidak apa2 tidak ikut TA. Jadi saya tidak ikut TA dan sekali lagi saya juga lupa sama skali memasukan saham 100juta yng kmudian menjadi 1M itu…
4. tahun 2019 ini sya kena pemeriksaan pajak karena ada saham sebesa 1M itu yg tidak saya laporkan, kemudian saya sudah jelaskan kronologinya seperti point2 di atas. dan juga sudah di buat surat keterangan dengan cap notaris bahwa saya belum menyetor sebesar 1 M itu dan di perusahaan di akui sebagai piutang, jadi saya masih hutan ke perusahaan sebesar 1 M – 100jt = 900 juta itu.
5. dari pajak tetap mengeluarkan spph nya dan masih kena pajak kurang bayar sebesar 300 juta.pertanyaan saya :
1. karena saya tidak pernah merasa ada uang sebesar 1 M tahun 2015 itu yg saya transfer ke perusahaan, bisakah saya menang dengan mebuktikan daftar transaksi rekening thn 2015 tidak ada transsaksi dari rekening sya sejumlah 1 M
2. secara legal di akta memang tertulis kata disetor namun actualnya belum di setor sepenuhnya, apakah ini potensi juga celah dari pajak menuntut ?
3. karena posisi saya masih hutang modal ke perusahaan, saya pikir saya hanya perlu bikin perbaikan SPT dimana saya laporkan asset modal saya sebesar 100juta dan kemudian hutang 900 juta itu. — benar tidak pemikiran saya?
4. seberapa besar peluang saya menang untuk kasus ini ? saat ini kasus masih tahap pembahasan akhir dan belum ada SKP nya..kiranya ada kasus yang sama terjadi, mungkin bisa di share atau di advice
terima kasih
Susanto- Originaly posted by mongki:
1. karena saya tidak pernah merasa ada uang sebesar 1 M tahun 2015 itu yg saya transfer ke perusahaan, bisakah saya menang dengan mebuktikan daftar transaksi rekening thn 2015 tidak ada transsaksi dari rekening sya sejumlah 1 M
susah juga sih rekan untuk pembuktiannya karna secara legal form rekan sudah menyetorkan sepenuhnya
Originaly posted by mongki:2. secara legal di akta memang tertulis kata disetor namun actualnya belum di setor sepenuhnya, apakah ini potensi juga celah dari pajak menuntut ?
mungkin akan dijadikan senjata utama oleh DJP rekan, namun dengan pembukuan perusahaan yang kata rekan masih mencatatnya sebagai piutang, dan memperkuat bukti dengan mutasi rekening layak untuk diperjuangkan karena pada konsepnya "substance over form"
Originaly posted by mongki:3. karena posisi saya masih hutang modal ke perusahaan, saya pikir saya hanya perlu bikin perbaikan SPT dimana saya laporkan asset modal saya sebesar 100juta dan kemudian hutang 900 juta itu. — benar tidak pemikiran saya?
tidak semudah itu rekan, karna statusnya penyertaan modal rekan dalam akta menyebutkan 1M dan statusnya rekan sedang diaudit oleh pemeriksa pajak
Originaly posted by mongki:4. seberapa besar peluang saya menang untuk kasus ini ? saat ini kasus masih tahap pembahasan akhir dan belum ada SKP nya
saran saya mungkin lebih didiskusikan dengan pemeriksa masalah modal yang disetor sebenernya
Rekan sudah benar. Cukup rekan buktikan bahwa rekan hanya setor 100 jt dari total 1 M. Cmiiw
- Originaly posted by B0B0H0:
saran saya mungkin lebih didiskusikan dengan pemeriksa masalah modal yang disetor sebenernya
thanks ya informasinya, sudah saya diskusikan dengan pemeriksa kronologi dan kejadiannya, tapi masih akan di panggil untuk diskusi sebelum keluar SKP..
- Originaly posted by yap30:
Rekan sudah benar. Cukup rekan buktikan bahwa rekan hanya setor 100 jt dari total 1 M. Cmiiw
bukti setor 100 juta itu terjadi tahun 2012 dan itu bukti setornya bukan ke perusahaan tapi ke saudara saya, kemudian tahun 2015 kenaikan modal saham yg menjadi 1 MIliar itu, saya tidak melakukan setoran apa2, apalagi sebesar 1 M, saya sudah print rekening korang tahun 2015 dan juga laporan keuangan perusahaan yang memperlihatkan saya masih berutang modal ke perusahaan. hanya satu yang jadi kendala, di SPT perusahaan, tidak dilaporkan hutang piutang modal itu seperti di laporan keuangan. sehingga mungkin Pajak melihat dari situ. Saat ini KPP menggunakan UU Tax Amnesty untuk kasus saya, katanya saya gak melaporkan saham 1 M itu di tax amnesty, nah masalahnya saya memang tidak melakukan setoran 1M dan merasa tidak memiliki asset sebesar itu, sehingga saya tidak ikut TA. bukannya kalau saya ikut malah saya lebih salah nantinya. semoga ada jalan keluar sih.
setor atau tidak, sepanjang ada perubahan komposisi pemegang saham dan perubahan modal yg di setor di akta pendirian. dari sisi perpajakan di anggap sebagai asset modal saham bagi orang pribadi ybs
- Originaly posted by ewox:
setor atau tidak, sepanjang ada perubahan komposisi pemegang saham dan perubahan modal yg di setor di akta pendirian. dari sisi perpajakan di anggap sebagai asset modal saham bagi orang pribadi ybs
saya sudah membuat surat pernyataan dan di legalisir oleh notaris juga yang menyatakan bahwa saham tersebut belum disetor melainkan masih dalam bentuk piutang.. apakah surat dengan legalisir notaris ini kuat secara hukum?
maap rekan saya mau tanya juga masalah yg sma mengenai tax amnesty…saya ikut tax amnesty dan PT juga ikut tax amnesty
1. PT dr awal pendirian sampai 2014 blom ada nama saya sebagai pemegang saham..dan d tahun 2015 ada nama saya pemegang saham
PT. sudah ikut TA.
2. saya juga ikut tax amnesty tapi lupa untuk menaruh sahamnya di spt pribadi saya jadi lupa d ikutkan TA. pertanyaan saya apakah saya bisa hanya pembetulan saja. apakah nanti sya akan terkena sanksi pajak atas aset saham tersebut..
trimakasih rekan