Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Pajak atas Bunga Deposito BLU
Dear Rekan Ortax,
saya mau tanya, untuk Bunga Deposito dan Jasa Giro yang diterima oleh Badan Layanan Umum Daerah apakah dikenakan PPh pasal 4 ayat 2 final ? Walaupun pertanyaan ini sudah pernah ditanyakan bertahun tahun yang lalu karena adanya argument yang menyatakan Pendapatan Deposito BLU merupakan Pendapatan BLU yang merupakan PNBP menurut PP 23 tahun 2005.
Dimana PNBP yang merupakan salah satu pendapatan negara (APBN / APBD) seharusnya tidak dikenakan potongan Pajak.Mohon jawabannya.
Seharusnya tidak rekan, karena sesuai dengan Psl 2 UU PPh Nomor 36 Thn 2008, karena bukan subjek pajak di mana BLU adalah unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria:
a. pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pembiayaannya bersumber dari APBN atau APBD;
c. penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan
d. pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara;BLU memenuhi kriteria2 tersebut, jadi bukan Subjek Pajak jadi tidak dilakukan pemotongan atas Bunga Deposito dan Jasa Giro yg diterima. CMIIW.
Thx- Originaly posted by big.small:
gan Psl 2 UU PPh Nomor 36 Thn 2008, karena bukan subjek pajak di mana BLU adalah unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria:
a. pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;Terima kasih atas penjelasannya.