Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan Pajak atas Bunga Deposito BLU

  • Pajak atas Bunga Deposito BLU

     zainal1984 updated 8 years, 1 month ago 2 Members · 4 Posts
  • zainal1984

    Member
    8 May 2017 at 9:58 am
  • zainal1984

    Member
    8 May 2017 at 9:58 am

    Dear Rekan Ortax,

    saya mau tanya, untuk Bunga Deposito dan Jasa Giro yang diterima oleh Badan Layanan Umum Daerah apakah dikenakan PPh pasal 4 ayat 2 final ? Walaupun pertanyaan ini sudah pernah ditanyakan bertahun tahun yang lalu karena adanya argument yang menyatakan Pendapatan Deposito BLU merupakan Pendapatan BLU yang merupakan PNBP menurut PP 23 tahun 2005.
    Dimana PNBP yang merupakan salah satu pendapatan negara (APBN / APBD) seharusnya tidak dikenakan potongan Pajak.

    Mohon jawabannya.

  • big.small

    Member
    8 May 2017 at 12:32 pm

    Seharusnya tidak rekan, karena sesuai dengan Psl 2 UU PPh Nomor 36 Thn 2008, karena bukan subjek pajak di mana BLU adalah unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria:
    a. pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    b. pembiayaannya bersumber dari APBN atau APBD;
    c. penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan
    d. pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara;

    BLU memenuhi kriteria2 tersebut, jadi bukan Subjek Pajak jadi tidak dilakukan pemotongan atas Bunga Deposito dan Jasa Giro yg diterima. CMIIW.
    Thx

  • zainal1984

    Member
    8 May 2017 at 5:21 pm
    Originaly posted by big.small:

    gan Psl 2 UU PPh Nomor 36 Thn 2008, karena bukan subjek pajak di mana BLU adalah unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria:
    a. pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    Terima kasih atas penjelasannya.

Viewing 1 - 4 of 4 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now