Forum Ortax Forums PPh Pasal 21 Pajak atas Full Time Trader Saham

  • Pajak atas Full Time Trader Saham

     Mr D updated 1 year, 10 months ago 2 Members · 2 Posts
  • David Valentino

    Member
    22 March 2023 at 11:12 am

    Halo rekan. Saat ini saya baru mau lapor SPT untuk tahun 2022.

    Pekerjaan saya full time trader saham indonesia.

    Yang jadi pertanyaan saya saat ini adalah :

    1. Apakah bayar Pph atas profit lagi? (Mengingat sudah dipotong pajak 0.1% setiap kali menjual)

    2. Jika punya istri dan belum punya anak, ditulis tanggungannya “0” atau “1” ?

    Terimakasih untuk rekan rekan

  • Mr D

    Member
    23 March 2023 at 1:19 pm

    Izin menjawab:
    1. Tidak, cukup melaporkan pajak 0,1% tsb di pajak yang telah dipotong final sesuai dengan bukti potong dari broker.

    2. Tanggungan 0 (K/0).

    #CMIIW

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now