Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › Pajak atas Full Time Trader Saham
Pajak atas Full Time Trader Saham
Halo rekan. Saat ini saya baru mau lapor SPT untuk tahun 2022.
Pekerjaan saya full time trader saham indonesia.
Yang jadi pertanyaan saya saat ini adalah :
1. Apakah bayar Pph atas profit lagi? (Mengingat sudah dipotong pajak 0.1% setiap kali menjual)
2. Jika punya istri dan belum punya anak, ditulis tanggungannya “0” atau “1” ?
Terimakasih untuk rekan rekan
Izin menjawab:
1. Tidak, cukup melaporkan pajak 0,1% tsb di pajak yang telah dipotong final sesuai dengan bukti potong dari broker.2. Tanggungan 0 (K/0).
#CMIIW
Viewing 1 - 2 of 2 replies