Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Pajak atas Hadiah
Dear Rekan, mau share nie..
mohon masukannyaUntuk pemberian hadiah langsung yang didasari jumlah akumulasi poin (tidak diundi) apakah termasuk objek PPh..
jika termasuk objek PPh termasuk dalam pasal berapa untuk pemotongannya?contohnya seperti pemberian hadiah kepada debitur Credit Card (kartu Kredit) yang diberikan berdasarkan poin yang terkumpul.
salam
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP – 395/PJ./2001TENTANG
PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS HADIAH DAN PENGHARGAAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
Bahwa hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan merupakan Objek Pajak Penghasilan;
bahwa untuk kelancaran pelaksanaan pengenaan Pajak Penghasilan atas hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan dan penghargaan tersebut, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Hadiah Dan Penghargaan;Mengingat :
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 132 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan Atas Hadiah Undian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 237, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4040);
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-545/PJ/2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi;MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS HADIAH DAN PENGHARGAAN.
Pasal 1
Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :Hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian;
Hadiah atau penghargaan perlombaan adalah hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui suatu perlombaan atau adu ketangkasan;
Hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah;
Penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu.Pasal 2
(1) Atas hadiah undian dikenakan Pajak Penghasilan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah penghasilan bruto dan bersifat final.
(2) Atas hadiah atau penghargaan perlombaan, penghargaan, dan hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya dikenakan Pajak Penghasilan dengan ketentuan sebagai berikut :Dalam hal penerima penghasilan adalah orang pribadi Wajib Pajak dalam negeri, dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar tarif Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 dari jumlah penghasilan bruto;
Dalam hal penerima penghasilan adalah Wajib Pajak luar negeri selain BUT, dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto dengan memperhatikan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku;
Dalam hal penerima penghasilan adalah Wajib Pajak badan termasuk BUT, dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah penghasilan bruto.Pasal 3
Tidak termasuk dalam pengertian hadiah dan penghargaan yang dikenakan Pajak Penghasilan adalah hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa.
Pasal 4
Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.33/1998 tanggal 16 Maret 1998 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Hadiah Dan Penghargaan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Keputusan ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2001.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Juni 2001
DIREKTUR JENDERAL,ttd,
HADI POERNOMO
- Originaly posted by hanif:
Pasal 3
Tidak termasuk dalam pengertian hadiah dan penghargaan yang dikenakan Pajak Penghasilan adalah hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa.
bisa dijelaskan maksudnya bagaimana rekan?
salam
contohnya kl ada promosi beli sabun dapet bonus piring rekan
- Originaly posted by hangsengnikkei:
contohnya kl ada promosi beli sabun dapet bonus piring rekan
jika tidak diberikan kepada seluruh konsumen, bagaimana?
karena atas hadiah langsung tersebut diberikan karena akumulasi poin yang terkumpul setelah itu hadiah baru dapat diberikan tanpa di undi.salam
Menurut saya, mengacu pada UU PPh pasal 4, setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima debitur tersebut merupakan penghasilan yang terkait dengan PPh 21 atas hadiah apabila wp yang menrima orang pribadi dan apabila wp badan maka PPh 23.
Mohon dikoreksi apabila keliru.
terima kasih- Originaly posted by thomazs:
jika tidak diberikan kepada seluruh konsumen, bagaimana?
karena atas hadiah langsung tersebut diberikan karena akumulasi poin yang terkumpul setelah itu hadiah baru dapat diberikan tanpa di undi.salam
kondisi ini akan diberikan pada konsumen yg kondisinya akan sama kan?mksdnya tiap konsumen yg akumulasi poinnya sama akan mendapat hadiah yg sama. begitu pula dgn bonus piring tadi rekan, kl yg beli 1 sabun ga dpt piring tp kl yg beli 2 sabun dpt piring
saya rasa sih ini masih dalam pemahaman sepanjang diberikan kpd semua pembeli, tetapi pembelian yg gmn dulu (syarat dan ketentuan berlaku)
ini sih menurut saya, mgkn rekan lain ada yg bs menambahkan?
- Originaly posted by datzh:
Menurut saya, mengacu pada UU PPh pasal 4, setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima debitur tersebut merupakan penghasilan yang terkait dengan PPh 21 atas hadiah apabila wp yang menrima orang pribadi dan apabila wp badan maka PPh 23.
benar jika dikatakan sebagai si penerima atas hadiah tersebut.
kan ini merupakan hadiah langsung dan tanpa di undi dari pemberi hadiah… memenuhi sedikit unsur pasal 3.
jika dikatakan sebagai pph pasal 4 (2) maka disebut sebagai undian, kondisinya kan jelas disebut bukan undian karena tanpa di undi.yang membuat bingung mau dikategorikan sebagai pajak PPh atas apa hadiah langsung ini, apakah PPh 4 (2), PPh 21, atau hadiah langsung (DE)?
Salam
- Originaly posted by hangsengnikkei:
kondisi ini akan diberikan pada konsumen yg kondisinya akan sama kan?mksdnya tiap konsumen yg akumulasi poinnya sama akan mendapat hadiah yg sama. begitu pula dgn bonus piring tadi rekan, kl yg beli 1 sabun ga dpt piring tp kl yg beli 2 sabun dpt piring
hadiahnya berbeda-beda rekan, semakin besar poin hadiah semakin besar dan hadiah tersebut adalah barang-barang (bukan uang tunai).
salam
Hadiah yang diperoleh karena hole in one dalam turnamen golf itu masuk kategori hadiah undian?
- Originaly posted by zeroholmez:
Hadiah yang diperoleh karena hole in one dalam turnamen golf itu masuk kategori hadiah undian?
menurut saya masuk ke PPh 23 rekan..
mohon koreksinya..
- Originaly posted by yovi:
menurut saya masuk ke PPh 23 rekan..
list mana dari PPh 23??
hadiah & penghargaan rekan..
karena menurut saya jika dimasukkan sebagai hadiah undian, itu berarti tidak ada usaha dari si penerima hadiah..
seperti undian yang biasa di tv rekan..mohon koreksi..
- Originaly posted by yovi:
hadiah & penghargaan rekan..
karena menurut saya jika dimasukkan sebagai hadiah undian, itu berarti tidak ada usaha dari si penerima hadiah..
seperti undian yang biasa di tv rekan..mohon koreksi..
ini
Originaly posted by yovi:Hadiah yang diperoleh karena hole in one dalam turnamen golf itu masuk kategori hadiah undian?
yang mana penerima hadiah adalah pegolf/OP ??