Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Pajak atas Hadiah
maaf..
setelah saya baca kembalai UU PPh
saya ralat jawaban saya.. tidak masuk PPh 23..
mohon dimaafkan..- Originaly posted by yovi:
maaf..
setelah saya baca kembalai UU PPh
saya ralat jawaban saya.. tidak masuk PPh 23..
mohon dimaafkan..tidak apa rekan, karena rekan belum membaca ini,
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP – 395/PJ./2001TENTANG
PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS HADIAH DAN PENGHARGAAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
a. Bahwa hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan merupakan Objek Pajak
Penghasilan;
b. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan pengenaan Pajak Penghasilan atas hadiah dari undian atau
pekerjaan atau kegiatan dan penghargaan tersebut, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal
Pajak tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Hadiah Dan Penghargaan;Mengingat :
1. Undang-undang. Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3985);
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 132 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan Atas
Hadiah Undian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 237, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4040);
3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-545/PJ/2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 Sehubungan
Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi;MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS HADIAH DAN
PENGHARGAAN.Pasal 1
Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :
a. Hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian;
b. Hadiah atau penghargaan perlombaan adalah hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui suatu
perlombaan atau adu ketangkasan;
c. Hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya adalah hadiah dengan nama dan
dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang
dilakukan oleh penerima hadiah;
d. penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu.Pasal 2
(1) Atas hadiah undian dikenakan Pajak Penghasilan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah
penghasilan bruto dan bersifat final.(2) Atas hadiah atau penghargaan perlombaan, penghargaan, dan hadiah sehubungan dengan pekerjaan,
jasa, dan kegiatan lainnya dikenakan Pajak Penghasilan dengan ketentuan sebagai berikut
a. Dalam hal penerima penghasilan adalah orang pribadi Wajib Pajak dalam negeri, dikenakan
Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar tarif Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor
17 Tahun 2000 dari jumlah penghasilan bruto;
b. Dalam hal penerima penghasilan adalah Wajib Pajak luar negeri selain BUT, dikenakan Pajak
Penghasilan Pasal 26 sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto dengan
memperhatikan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku;
c. Dalam hal penerima penghasilan adalah Wajib Pajak badan termasuk BUT, dikenakan
Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4) Undang-undang Nomor 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
undang Nomor 17 Tahun 2000, sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah penghasilan
bruto.Pasal 3
Tidak termasuk dalam pengertian hadiah dan penghargaan yang dikenakan Pajak Penghasilan adalah hadiah
langsung dalam penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsurnen akhir
tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau
jasa.Pasal 4
Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor
SE-02/PJ.33/1998 tanggal 16 Maret 1998 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Hadiah Dan Penghargaan
dinyatakan tidak berlaku.Pasal 5
Keputusan ini berlaku mulai tanggal I Januari 2001.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Juni 2001
DIREKTUR JENDERAL,ttd,
HADI POERNOMO
terima kasih rekan priadiar4 atas koreksi dan pencerahaannya..
- Originaly posted by zeroholmez:
Hadiah yang diperoleh karena hole in one dalam turnamen golf itu masuk kategori hadiah undian?
mau coba nambahin. ini kena pasal 21 rekan zeroholmez yaitu hadiah yg berasal dr kegiatan (hadiah yg diperoleh krn keluar keringet) =)
mohon koreksinya rekan.. salam
Saya sangat setuju dengan pendapat rekan2 semua apalagi sudah dicantumkan peraturannya,,,
Hadiah memang dikelompokkan menjadi 2 macam yaitu hadiah undian dan hadiah atas kegiatan…
hadiah undian kena PPh 4(2)
Hadiah kegiatan kena PPh 21/23 tergantung pihak yg menerimanyaContoh: hadiah telekuis ditelevisi merupakan hadiah kegiatan meskipun nomor telpon diacak,,,karena kita menjawab pertannyaan meskipun pertanyaan itu tidak berbobot
- Originaly posted by arbigunawan:
mau coba nambahin. ini kena pasal 21 rekan zeroholmez yaitu hadiah yg berasal dr kegiatan (hadiah yg diperoleh krn keluar keringet) =)
Sependapat… karena memenangkan lomba..
oke…terima kasih ya rekan-rekan…
sejak awal saya sudah tau akan kena PPh 21 tetapi ada S-DJP yang ambigu sehingga saya jd ragu.- Originaly posted by zeroholmez:
ada S-DJP yang ambigu sehingga saya jd ragu.
Bisa di-posting di sini?
Mohon maaf, mencoba menanggapi :
Originaly posted by thomazs:contohnya seperti pemberian hadiah kepada debitur Credit Card (kartu Kredit) yang diberikan berdasarkan poin yang terkumpul.
menurut saya :
Originaly posted by hanif:Penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu.
pemberian hadiah tsb masuk dalam kategori penghargaan, dan karena pemegang kartu kredit adalah Orang Pribadi maka penghasilan tsb dikenakan pemotongan PPh Pasal 21.
Mohon koreksi dan dasar aturannya rekan ortax lainnya
Mohon maaf, mencoba memberikan opini :
Pemegang kartu kredit sebagai penerima hadiah tsb apakah ada rekan ortax yang pernah mengetahui diberikan bukti potong oleh penerbit kartu kredit? ataukah sebenarnya dipotong namun tidak diberikan bukti potong?
mohon pencerahannya rekan
- Originaly posted by aldrian:
Mohon maaf, mencoba memberikan opini :
Pemegang kartu kredit sebagai penerima hadiah tsb apakah ada rekan ortax yang pernah mengetahui diberikan bukti potong oleh penerbit kartu kredit? ataukah sebenarnya dipotong namun tidak diberikan bukti potong?
mohon pencerahannya rekan
ada yg bisa bantu?
- Originaly posted by zeroholmez:
Mohon maaf, mencoba memberikan opini :
Pemegang kartu kredit sebagai penerima hadiah tsb apakah ada rekan ortax yang pernah mengetahui diberikan bukti potong oleh penerbit kartu kredit? ataukah sebenarnya dipotong namun tidak diberikan bukti potong?
mohon pencerahannya rekan
ada yg bisa bantu?
ada yg bs bantu?
ada yg bisa bantu?
ada yg bisa bantu?