Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan Pajak atas Hadiah

  • Pajak atas Hadiah

     zeroholmez updated 12 years, 7 months ago 11 Members · 34 Posts
  • Yovi

    Member
    9 August 2012 at 3:42 pm

    maaf..
    setelah saya baca kembalai UU PPh
    saya ralat jawaban saya.. tidak masuk PPh 23..
    mohon dimaafkan..

  • priadiar4

    Member
    9 August 2012 at 3:52 pm
    Originaly posted by yovi:

    maaf..
    setelah saya baca kembalai UU PPh
    saya ralat jawaban saya.. tidak masuk PPh 23..
    mohon dimaafkan..

    tidak apa rekan, karena rekan belum membaca ini,

    KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR KEP – 395/PJ./2001

    TENTANG

    PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS HADIAH DAN PENGHARGAAN

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Menimbang :

    a. Bahwa hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan merupakan Objek Pajak
    Penghasilan;
    b. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan pengenaan Pajak Penghasilan atas hadiah dari undian atau
    pekerjaan atau kegiatan dan penghargaan tersebut, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal
    Pajak tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Hadiah Dan Penghargaan;

    Mengingat :

    1. Undang-undang. Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263)
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    3985);
    2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 132 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan Atas
    Hadiah Undian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 237, Tambahan Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 4040);
    3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-545/PJ/2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan
    Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 Sehubungan
    Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi;

    MEMUTUSKAN :

    Menetapkan :

    KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS HADIAH DAN
    PENGHARGAAN.

    Pasal 1

    Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :
    a. Hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian;
    b. Hadiah atau penghargaan perlombaan adalah hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui suatu
    perlombaan atau adu ketangkasan;
    c. Hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya adalah hadiah dengan nama dan
    dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang
    dilakukan oleh penerima hadiah;
    d. penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu.

    Pasal 2

    (1) Atas hadiah undian dikenakan Pajak Penghasilan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah
    penghasilan bruto dan bersifat final.

    (2) Atas hadiah atau penghargaan perlombaan, penghargaan, dan hadiah sehubungan dengan pekerjaan,
    jasa, dan kegiatan lainnya dikenakan Pajak Penghasilan dengan ketentuan sebagai berikut
    a. Dalam hal penerima penghasilan adalah orang pribadi Wajib Pajak dalam negeri, dikenakan
    Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar tarif Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983
    tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor
    17 Tahun 2000 dari jumlah penghasilan bruto;

    b. Dalam hal penerima penghasilan adalah Wajib Pajak luar negeri selain BUT, dikenakan Pajak
    Penghasilan Pasal 26 sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto dengan
    memperhatikan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku;
    c. Dalam hal penerima penghasilan adalah Wajib Pajak badan termasuk BUT, dikenakan
    Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4) Undang-undang Nomor 7
    Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 17 Tahun 2000, sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah penghasilan
    bruto.

    Pasal 3

    Tidak termasuk dalam pengertian hadiah dan penghargaan yang dikenakan Pajak Penghasilan adalah hadiah
    langsung dalam penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsurnen akhir
    tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau
    jasa.

    Pasal 4

    Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor
    SE-02/PJ.33/1998 tanggal 16 Maret 1998 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Hadiah Dan Penghargaan
    dinyatakan tidak berlaku.

    Pasal 5

    Keputusan ini berlaku mulai tanggal I Januari 2001.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan
    penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 13 Juni 2001
    DIREKTUR JENDERAL,

    ttd,

    HADI POERNOMO

  • Yovi

    Member
    9 August 2012 at 10:20 pm

    terima kasih rekan priadiar4 atas koreksi dan pencerahaannya..

  • arbigunawan

    Member
    9 August 2012 at 10:40 pm
    Originaly posted by zeroholmez:

    Hadiah yang diperoleh karena hole in one dalam turnamen golf itu masuk kategori hadiah undian?

    mau coba nambahin. ini kena pasal 21 rekan zeroholmez yaitu hadiah yg berasal dr kegiatan (hadiah yg diperoleh krn keluar keringet) =)

    mohon koreksinya rekan.. salam

  • darwis setiawan

    Member
    10 August 2012 at 12:23 am

    Saya sangat setuju dengan pendapat rekan2 semua apalagi sudah dicantumkan peraturannya,,,

    Hadiah memang dikelompokkan menjadi 2 macam yaitu hadiah undian dan hadiah atas kegiatan…

    hadiah undian kena PPh 4(2)
    Hadiah kegiatan kena PPh 21/23 tergantung pihak yg menerimanya

    Contoh: hadiah telekuis ditelevisi merupakan hadiah kegiatan meskipun nomor telpon diacak,,,karena kita menjawab pertannyaan meskipun pertanyaan itu tidak berbobot

  • begawan5060

    Member
    10 August 2012 at 12:24 am
    Originaly posted by arbigunawan:

    mau coba nambahin. ini kena pasal 21 rekan zeroholmez yaitu hadiah yg berasal dr kegiatan (hadiah yg diperoleh krn keluar keringet) =)

    Sependapat… karena memenangkan lomba..

  • zeroholmez

    Member
    10 August 2012 at 10:34 am

    oke…terima kasih ya rekan-rekan…
    sejak awal saya sudah tau akan kena PPh 21 tetapi ada S-DJP yang ambigu sehingga saya jd ragu.

  • begawan5060

    Member
    10 August 2012 at 10:44 am
    Originaly posted by zeroholmez:

    ada S-DJP yang ambigu sehingga saya jd ragu.

    Bisa di-posting di sini?

  • aldrian

    Member
    13 August 2012 at 8:34 am

    Mohon maaf, mencoba menanggapi :

    Originaly posted by thomazs:

    contohnya seperti pemberian hadiah kepada debitur Credit Card (kartu Kredit) yang diberikan berdasarkan poin yang terkumpul.

    menurut saya :

    Originaly posted by hanif:

    Penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu.

    pemberian hadiah tsb masuk dalam kategori penghargaan, dan karena pemegang kartu kredit adalah Orang Pribadi maka penghasilan tsb dikenakan pemotongan PPh Pasal 21.

    Mohon koreksi dan dasar aturannya rekan ortax lainnya

  • aldrian

    Member
    13 August 2012 at 8:42 am

    Mohon maaf, mencoba memberikan opini :

    Pemegang kartu kredit sebagai penerima hadiah tsb apakah ada rekan ortax yang pernah mengetahui diberikan bukti potong oleh penerbit kartu kredit? ataukah sebenarnya dipotong namun tidak diberikan bukti potong?

    mohon pencerahannya rekan

  • zeroholmez

    Member
    27 November 2012 at 3:46 pm
    Originaly posted by aldrian:

    Mohon maaf, mencoba memberikan opini :

    Pemegang kartu kredit sebagai penerima hadiah tsb apakah ada rekan ortax yang pernah mengetahui diberikan bukti potong oleh penerbit kartu kredit? ataukah sebenarnya dipotong namun tidak diberikan bukti potong?

    mohon pencerahannya rekan

    ada yg bisa bantu?

  • zeroholmez

    Member
    29 November 2012 at 9:55 am
    Originaly posted by zeroholmez:

    Mohon maaf, mencoba memberikan opini :

    Pemegang kartu kredit sebagai penerima hadiah tsb apakah ada rekan ortax yang pernah mengetahui diberikan bukti potong oleh penerbit kartu kredit? ataukah sebenarnya dipotong namun tidak diberikan bukti potong?

    mohon pencerahannya rekan

    ada yg bisa bantu?

  • zeroholmez

    Member
    29 November 2012 at 3:23 pm

    ada yg bs bantu?

  • zeroholmez

    Member
    30 November 2012 at 10:42 am

    ada yg bisa bantu?

  • zeroholmez

    Member
    30 November 2012 at 1:49 pm

    ada yg bisa bantu?

Viewing 16 - 30 of 34 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now