Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Pajak atas insentif dan hadiah
Pajak atas insentif dan hadiah
kak kalau kita memberikan insentif/hadiah kepada toko karena tercapai omset penjualan berupa :
1. Barang Kena Pajak
2. Logam Mulia
– utk BKP membuat faktur pajak kode 04, dengan dasar pengenaan pajak harga jual setelah dikurangi laba kotor
Atas pembuatan Faktur Pajak tsb DPP diperhitungkan sebagai Pendapatan
Dan atas pemberian tersebut DPP+PPN dibebankan sebagai biaya
– Untuk logam mulia kalau WPOP dikenakan PPh 21 x tarif psl 17
apakah sudah benar perlakuannya ya ? mohon koreksinya kak
Viewing 1 of 1 posts