Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pajak atas Instalasi Listrik dan Telepon
Pajak atas Instalasi Listrik dan Telepon
Salam
PT. A sebagai pengelola gedung menyerahkan Invoice dan Faktur Pajak kepada PT. B sebagai penyewa gedung atas Instalasi Telepon dan Listrik
Pertanyaan:
PT. B haruskah memotong PPh 23 sebesar 2% atas dua tagihan tersebut?- Originaly posted by LOVETAX:
PT. A sebagai pengelola gedung menyerahkan Invoice dan Faktur Pajak kepada PT. B sebagai penyewa gedung atas Instalasi Telepon dan Listrik
Pertanyaan:
PT. B haruskah memotong PPh 23 sebesar 2% atas dua tagihan tersebut?tergantung kontrak sewa, kl hal tersebut masuk ke komponen sewa potong pph 4(2), tp kl nggak ya potong 23
terpisah sewanya dua bulan yg lalu dan sudah kita potong PPh 4 ayat 2,baru bulan ini kita terima tagihan karena kita mau tambah daya
- Originaly posted by LOVETAX:
terpisah sewanya dua bulan yg lalu dan sudah kita potong PPh 4 ayat 2,baru bulan ini kita terima tagihan karena kita mau tambah daya
kecuali dlm kontrak tdk disebutkan fasilitas2 tersebut bkn merupakan komponen sewa, maka potong pph23
walau ada dalam kontrak misalnya ada,tapi kita tetap bayar fasilitas2 dlm kontrak tersebut salahkah kita kalau kita potong PPh 23?
Atas penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan dikenakan PPh final sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan.
Yang dimaksud dengan jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun juga yang berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan yang disewakan termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya fasilitas lainnya dan “service charge†baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan.
Jadi ketika kita menyewa sebuah gedung..tagihan apapun juga selama ada dalam komponen sewa,dikenakan PPh 4 ayat 2 10%?
- Originaly posted by LOVETAX:
Jadi ketika kita menyewa sebuah gedung..tagihan apapun juga selama ada dalam komponen sewa,dikenakan PPh 4 ayat 2 10%?
ya