Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Pajak atas Instalasi Listrik dan Telepon

  • Pajak atas Instalasi Listrik dan Telepon

  • lovetax

    Member
    13 September 2012 at 1:01 pm
  • lovetax

    Member
    13 September 2012 at 1:01 pm

    Salam
    PT. A sebagai pengelola gedung menyerahkan Invoice dan Faktur Pajak kepada PT. B sebagai penyewa gedung atas Instalasi Telepon dan Listrik
    Pertanyaan:
    PT. B haruskah memotong PPh 23 sebesar 2% atas dua tagihan tersebut?

  • hangsengnikkei

    Member
    13 September 2012 at 1:06 pm
    Originaly posted by LOVETAX:

    PT. A sebagai pengelola gedung menyerahkan Invoice dan Faktur Pajak kepada PT. B sebagai penyewa gedung atas Instalasi Telepon dan Listrik
    Pertanyaan:
    PT. B haruskah memotong PPh 23 sebesar 2% atas dua tagihan tersebut?

    tergantung kontrak sewa, kl hal tersebut masuk ke komponen sewa potong pph 4(2), tp kl nggak ya potong 23

  • lovetax

    Member
    13 September 2012 at 1:08 pm

    terpisah sewanya dua bulan yg lalu dan sudah kita potong PPh 4 ayat 2,baru bulan ini kita terima tagihan karena kita mau tambah daya

  • hangsengnikkei

    Member
    13 September 2012 at 1:21 pm
    Originaly posted by LOVETAX:

    terpisah sewanya dua bulan yg lalu dan sudah kita potong PPh 4 ayat 2,baru bulan ini kita terima tagihan karena kita mau tambah daya

    kecuali dlm kontrak tdk disebutkan fasilitas2 tersebut bkn merupakan komponen sewa, maka potong pph23

  • lovetax

    Member
    13 September 2012 at 1:26 pm

    walau ada dalam kontrak misalnya ada,tapi kita tetap bayar fasilitas2 dlm kontrak tersebut salahkah kita kalau kita potong PPh 23?

  • hangsengnikkei

    Member
    13 September 2012 at 1:35 pm

    Atas penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan dikenakan PPh final sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan.

    Yang dimaksud dengan jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun juga yang berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan yang disewakan termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya fasilitas lainnya dan “service charge” baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan.

  • lovetax

    Member
    13 September 2012 at 1:49 pm

    Jadi ketika kita menyewa sebuah gedung..tagihan apapun juga selama ada dalam komponen sewa,dikenakan PPh 4 ayat 2 10%?

  • hangsengnikkei

    Member
    13 September 2012 at 1:52 pm
    Originaly posted by LOVETAX:

    Jadi ketika kita menyewa sebuah gedung..tagihan apapun juga selama ada dalam komponen sewa,dikenakan PPh 4 ayat 2 10%?

    ya

Viewing 1 - 9 of 9 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now