Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pajak Atas Jasa Ke luar Negeri
Pajak Atas Jasa Ke luar Negeri
Selamat Pagi Rekan-Rekan Ortax,
Mohon informasinya terkait pajak apa saja yang dikenakan ketika perusahaan di indo memberikan jasanya ke luar negeri. Misal seperti ini :
PT XYZ (PKP) merupakan perusahaan IT di Indonesia yang memberikan layanan jasanya seperti konsultasi, perbaikan atau pemeliharaan dan persewaan sistem ke perusahaan di luar negeri (malaysia). Terkait itu, pajak apa saja yang timbul? Thanks.
PPN dan untuk PPh akan diperhitungkan di PPh Badan perusahaan, adapun jika ada pemotongan pajak di LN maka dapat dijadikan kredit pajak bagi perusahaan rekan dengan mekanisme ttt
Viewing 1 - 2 of 2 replies