Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pajak atas jasa notaris
Pajak atas jasa notaris
Dear All,
Bagaimana perlakuan pajak atas jasa notaris?
Apakah diperlakukan sebagai PPh 21 atas tenaga ahli ataukah bisa diperlakukan sebagai PPh 23?Jika diperlakukan sebagai PPh 21, bagaimana mekanisme pelaporannya?
apakah pelaporannya disatukan dengan pelaporan PPh 21 masa?
ataukah mekanisme pelaporannya dilakukan secara tersendiri?- Originaly posted by yusuf18iskandar:
Bagaimana perlakuan pajak atas jasa notaris?
Apakah diperlakukan sebagai PPh 21 atas tenaga ahli ataukah bisa diperlakukan sebagai PPh 23?Penghasilan atas jasa notaris merupakan objek pajak PPh 21 atas tenga ahli dan tidak bisa diperlakukan sebagai objek PPh 23. Meskipun Notaris tersebut memiliki kantor, namun secara entitas bukan merupakan sebuah badan hukum.
Originaly posted by yusuf18iskandar:Jika diperlakukan sebagai PPh 21, bagaimana mekanisme pelaporannya?
Lakukan pemotongan PPh 21 apakah saat pencatatan sebagai biaya atau saat pembayaran. perhitungannya:
Gross Income *50%* tarif PPh Pasal 17Originaly posted by yusuf18iskandar:apakah pelaporannya disatukan dengan pelaporan PPh 21 masa?
Betul.
Originaly posted by yusuf18iskandar:ataukah mekanisme pelaporannya dilakukan secara tersendiri?
Digabungkan dengan SPT PPh 21 Masa sesuai dengan masa pajak saat terutangnnya PPh 21.
- Originaly posted by yuniffer:
Penghasilan atas jasa notaris merupakan objek pajak PPh 21 atas tenga ahli dan tidak bisa diperlakukan sebagai objek PPh 23. Meskipun Notaris tersebut memiliki kantor, namun secara entitas bukan merupakan sebuah badan hukum.
tepat sekali
Originaly posted by yuniffer:Lakukan pemotongan PPh 21 apakah saat pencatatan sebagai biaya atau saat pembayaran. perhitungannya:
Gross Income *50%* tarif PPh Pasal 17pas mantap
Originaly posted by yuniffer:Digabungkan dengan SPT PPh 21 Masa sesuai dengan masa pajak saat terutangnnya PPh 21.
sesuai
salam
- Originaly posted by rowa:
pas mantap
wah rekan rowa mengiklankan salah satu acara di Televisi….suka nonton ya…
xixixixi tak ada kata lain untuk mengungkapkannya rekan
kalau misalnya jasa audit gimana rekan? potong 23 atau 21?
kalau dy berupa PT. potong 23?
kalau misal DRS. Abang Toyib dan Rekan potong 21?
thangkyu rekan.
Originaly posted by yuniffer:sekarang saya baru tahu knapa Bang Thoyib tidak pulang2 selama 3 bulan, ternyata beliau sedang audit kejar deadline…
hahahaha.. sudah kecantol sama orang laen di daerah.. uppss..
makasih buat rekan2 semua buatpencerahannya…
salam kenal…best regard
- Originaly posted by yusuf18iskandar:
makasih buat rekan2 semua buatpencerahannya…
salam kenal…Salam kenal juga….
jasa audit jika dari kantor KAP atau Badan Hukum maka objek PPh 23, jika oleh perorangan masuk jasa tenaga ahli PPh 21.
sekarang saya baru tahu knapa Bang Thoyib tidak pulang2 selama 3 bulan, ternyata beliau sedang audit kejar deadline…
Bila kedua2 nya di potong bgm ya.. si notaris di potong PPh 21 dan 23 ?
- Originaly posted by mardintua:
Bila kedua2 nya di potong bgm ya.. si notaris di potong PPh 21 dan 23 ?
apa mau seseorang dipotong dua kali pajak penghasilan atas income yang diperoleh…ada ad saja…
kalau masalah 2 x dipotong atas penghasilan sudah pasti tidak … tentu dengan penghasilan dan pemberi kerja yang berbeda-beda tentunya, si notaris dipotong PPh 21 dan 23… di satu sisi si notaris di atas jasa nya dipotong PPh 21 dan pemberi kerja lain si notaris di potong PPh 23 karna si pemberi kerja melihat kantor notaris nya…bisa aja demikian pak…