Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Pajak atas Jasa Notaris dalam transaksi Sewa Bangunan

  • Pajak atas Jasa Notaris dalam transaksi Sewa Bangunan

  • Hemi2015

    Member
    11 November 2017 at 9:39 am
  • Hemi2015

    Member
    11 November 2017 at 9:39 am

    Kami (sebagai Badan Usaha) melakukan transaksi sewa menyewa Tanah & Bangunan Gudang dengan Pemilik Tanah/Bangunan sebagai OP Pribadi. Artinya dalam hal ini ada dua transaksi yaitu :
    1. Sewa menyewa yang dikenai pajak PPH Final Ps4(2) atas sewa Tanah/Bangunan 10% dan
    2. Biaya atas Jasa Notaris dalam pemuatan Akta Sewa

    Yang ingin kami tanyakan, untuk biaya atas jasa Notaris itu dikenakan PPH yang manahttp://www.your-url-here.com..? dan berapa tarifnya…?
    Terima kasih…., salam

  • danisaputra

    Member
    11 November 2017 at 10:05 am

    kena pph 21 atas jasa tenaga ahli tarifnya 2,5%
    mohon koreksinya

  • abrahamchandra

    Member
    13 November 2017 at 9:57 am

    PPh 21 dengan norma dan tarif sesuai pasal 17

  • bezita

    Member
    21 November 2017 at 4:10 pm
    Originaly posted by danisaputra:

    pph 21 atas jasa tenaga ahli

    sepakat

Viewing 1 - 5 of 5 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now