Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pajak atas Jasa Notaris dalam transaksi Sewa Bangunan
Pajak atas Jasa Notaris dalam transaksi Sewa Bangunan
Kami (sebagai Badan Usaha) melakukan transaksi sewa menyewa Tanah & Bangunan Gudang dengan Pemilik Tanah/Bangunan sebagai OP Pribadi. Artinya dalam hal ini ada dua transaksi yaitu :
1. Sewa menyewa yang dikenai pajak PPH Final Ps4(2) atas sewa Tanah/Bangunan 10% dan
2. Biaya atas Jasa Notaris dalam pemuatan Akta SewaYang ingin kami tanyakan, untuk biaya atas jasa Notaris itu dikenakan PPH yang manahttp://www.your-url-here.com..? dan berapa tarifnya…?
Terima kasih…., salamkena pph 21 atas jasa tenaga ahli tarifnya 2,5%
mohon koreksinyaPPh 21 dengan norma dan tarif sesuai pasal 17
- Originaly posted by danisaputra:
pph 21 atas jasa tenaga ahli
sepakat
Viewing 1 - 5 of 5 posts