Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Pajak atas Komisi OP bkn sebagai karyawan

  • Pajak atas Komisi OP bkn sebagai karyawan

  • iwandutz

    Member
    23 April 2009 at 3:13 pm
  • iwandutz

    Member
    23 April 2009 at 3:13 pm

    Salam kenal semua..
    Mo tanya, klo komisi penjualan rumah. Dimana komisi tersebut melebihi PTKP setahun dan yang menerima bukan sebagai pegawai atau karyawan dari perusahaan pengembang, masuk PPh psl berapa ya??? Tks..

  • begawan5060

    Member
    23 April 2009 at 3:29 pm

    Maksudnya gimana ?
    Apakah dalam pengisian SPT Tahunan si penerima komisi ? Atau jenis pajak yang harus dipotong oleh pemberi komisi ?

  • dasun

    Member
    23 April 2009 at 4:06 pm
    Originaly posted by iwandutz:

    komisi tersebut melebihi PTKP setahun dan yang menerima bukan sebagai pegawai atau karyawan dari perusahaan pengembang, masuk PPh psl berapa ya?

    pph pasal 23: 2% x komisi (agen real estate, kali?)

    mohon koreksi,
    trims

  • spw_bomai

    Member
    28 April 2009 at 4:28 pm

    Kalo menurut q, karna yang nerima OP maka termasuk PPh pasal 21 kali tarif pasal 17

  • Wahyudi

    Member
    28 April 2009 at 4:50 pm

    aku sich condong ke pendapat rekan spw.

Viewing 1 - 6 of 6 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now