Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pajak atas Komisi OP bkn sebagai karyawan
Pajak atas Komisi OP bkn sebagai karyawan
Salam kenal semua..
Mo tanya, klo komisi penjualan rumah. Dimana komisi tersebut melebihi PTKP setahun dan yang menerima bukan sebagai pegawai atau karyawan dari perusahaan pengembang, masuk PPh psl berapa ya??? Tks..Maksudnya gimana ?
Apakah dalam pengisian SPT Tahunan si penerima komisi ? Atau jenis pajak yang harus dipotong oleh pemberi komisi ?- Originaly posted by iwandutz:
komisi tersebut melebihi PTKP setahun dan yang menerima bukan sebagai pegawai atau karyawan dari perusahaan pengembang, masuk PPh psl berapa ya?
pph pasal 23: 2% x komisi (agen real estate, kali?)
mohon koreksi,
trims Kalo menurut q, karna yang nerima OP maka termasuk PPh pasal 21 kali tarif pasal 17
aku sich condong ke pendapat rekan spw.