Forum Ortax › Forums › Lain-lain › Pajak atas Modal yang di transfer dari Luar Negeri
Pajak atas Modal yang di transfer dari Luar Negeri
Selamat siang bapak-bapak di Ortax,
Mohon maaf sudah menganggu.
Saya ada beberapa pertanyaan dan mohon info jika tidak keberatan.
Dalam waktu dekat, saya akan mengadakan perjanjian dengan satu perorangan WNA berupa kerjasama usaha jual-beli yang di wujudkan dalam bentuk satu perusahaan (PT).
Usaha jual beli yang dimaksud adalah pembelian suatu komoditi di Indonesia, dengan atau pun tanpa tambahan proses, untuk kemudian di export ke Luar Negeri (China). Keuntungan yang diperoleh akan di bagi sesuai dengan perjanjian yang telah di sepakati (prosentasi).
Setiap pembelian akan di rekap dan dana pembelian akan di transfer dari LN, demikian juga dengan biaya operasional.
Yang perlu saya tanyakan, bagaimana efek pajak dari masuknya dana modal dari LN ke Indonesia dan peraturan yang mendasarinya.
Bagaimana dengan pajak pajak yang lain yang berkaitan dengan modal orang asing tsb dalam kegiatan perusahaan ?
Mohon pencerahan dan terima kasih atas waktu dan ilmu yang diberikan.
Robert.