Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Pajak Atas Pembelian Aset.

  • Pajak Atas Pembelian Aset.

  • lawan main

    Member
    26 December 2023 at 9:14 pm

    PT.A (Non PKP) menjual aset yang sebelumnya sudah di Appraisal, dijual ke PT. B (PKP) :

    Tanah = 100jt, Bangunan =150jt dan mesin/perlengkapan =50jt

    Kalau si penjual bukan PKP, apa saja yang menjadi kewajiban pajak bagi pihak pembeli (PT.B) ?

    apakah BPHTB saja atau ada yg lainnya ?

  • Ayu Agustina Sari

    Member
    27 December 2023 at 8:28 am

    bagi pembeli tanah dikenakan BPHTB sebesar 5%
    Penjual tanah dikenakan PPh final sebesar 2,5%

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now