Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pajak Atas Pembelian Aset.
Pajak Atas Pembelian Aset.
PT.A (Non PKP) menjual aset yang sebelumnya sudah di Appraisal, dijual ke PT. B (PKP) :
Tanah = 100jt, Bangunan =150jt dan mesin/perlengkapan =50jt
Kalau si penjual bukan PKP, apa saja yang menjadi kewajiban pajak bagi pihak pembeli (PT.B) ?
apakah BPHTB saja atau ada yg lainnya ?
bagi pembeli tanah dikenakan BPHTB sebesar 5%
Penjual tanah dikenakan PPh final sebesar 2,5%
Viewing 1 - 2 of 2 replies