Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › Pajak atas Pembelian Saham ke Luar Negeri
Pajak atas Pembelian Saham ke Luar Negeri
Dear REKAN2,
Saya mau menanyakan mengenai Pajak atas Pembelian Saham PT (badan) di luar negeri.
Ilustrasi sbb:
Sebuah PT di luar negeri dimiliki oleh beberapa orang Pribadi yang berasal dari Luar Negeri.
Nilai Saham pada waktu pendirian adalah IDR 1 juta; dan di beli oleh PT di Indonesia sebesar IDR 5 juta.Yang mau saya tanyakan adalah :
1. Pajak Jenis apa yang seharusnya di terapkan pada saat jual beli saham tersebut
2. Kapan harus dilakukan pemotongan pajaknya (apabila ada).
3. Bagaiman perhitungan Pajak atas penjualan saham tersebut untuk Orang Luar Negeri
4. apakah ada P3B nya ?Di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.03/2018 ada aturan jelas mengenai pertanyaan ini rekan lengkap beserta turunannya
- Originaly posted by danielcraig:
danielcraig
Di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.03/2018 ada aturan jelas mengenai pertanyaan ini rekan lengkap beserta turunannya
Yang saya maksud adalah WPDN (PT X berada di Indonesia) membeli saham di luar negeri, nah atas pembelian ini berarti Orang asing yg menjual saham nya kena pajak atau tidak ya rekan ? kalo ya, pajak apa? peraturan nomer brp?
- Originaly posted by melindaayu1:
Orang asing yg menjual saham nya kena pajak atau tidak ya rekan ?
ini OP asing kan…dilihat aturan negaranya apalagi sahamnya juga di LN