Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Perpajakan Internasional Pajak atas pendapatan di luar negeri

  • Pajak atas pendapatan di luar negeri

  • bejojati

    Member
    19 August 2021 at 3:41 pm
  • bejojati

    Member
    19 August 2021 at 3:41 pm

    Dear Rekan-rekan

    Mohon info dan bantuannya, perusahaan saya adalah perusahaan layanan video berbayar (semacam netflix, dll) yang ingin melakukan ekspansi ke luar negeri (contoh singapura).

    Pertanyaan saya, jika perusahaan mendapatkan pelanggan di singapura, maka bagaimana perlakuan perpajakannya atas transaksi tersebut?

    Apakah saya wajib memungut GST atas transaksi tersebut?
    Jika perusahaan saya wajib memungut GST, apakah perusahaan saya perlu membuat Faktur pajak? atau cukup invoice saja?

    lalu bagaimana perlakuan perpajakan transaksi tersebut di dalam negeri(Indonesia)? apakah saya wajib membuat faktur pajak dan menyetorkan PPn nya?

    mohon bantuan dan informasinya rekan-rekan.

Viewing 1 - 2 of 2 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now