Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › Pajak atas pendapatan di luar negeri
Pajak atas pendapatan di luar negeri
Dear Rekan-rekan
Mohon info dan bantuannya, perusahaan saya adalah perusahaan layanan video berbayar (semacam netflix, dll) yang ingin melakukan ekspansi ke luar negeri (contoh singapura).
Pertanyaan saya, jika perusahaan mendapatkan pelanggan di singapura, maka bagaimana perlakuan perpajakannya atas transaksi tersebut?
Apakah saya wajib memungut GST atas transaksi tersebut?
Jika perusahaan saya wajib memungut GST, apakah perusahaan saya perlu membuat Faktur pajak? atau cukup invoice saja?lalu bagaimana perlakuan perpajakan transaksi tersebut di dalam negeri(Indonesia)? apakah saya wajib membuat faktur pajak dan menyetorkan PPn nya?
mohon bantuan dan informasinya rekan-rekan.