Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Perpajakan Internasional Pajak atas pendapatan sewa apartemen singapura

  • Pajak atas pendapatan sewa apartemen singapura

  • rachmat123456

    Member
    30 August 2017 at 2:47 pm
  • rachmat123456

    Member
    30 August 2017 at 2:47 pm

    Mau tanya ini,

    Bos saya, mempunyai apartemen di singapura, dan disewakan

    Pendapatan sewa tersebut sudah di bayar di singapura sebesar 22%

    Dan si bos, pendapatan dalam negeri sudah melampui 500 juta

    Kalau menurut pasal 6 dari tax treaty singapura indonesia, saya baca pajak tersebut cukup bayar di singapura saja. Tidak perlu di indonesia

    Tapi saya baca di detik.com ada kata2 "jika pajak properti sesuai P3B di Singapura lebih rendah dibandingkan dengan tarif pajak properti yang ditetapkan di P3B, maka sesilih kekurangannya jadi kewajiban pajak di Indonesia."
    https://finance.detik.com/properti/d-3416066/wni-p unya-properti-di-singapura-begini-aturan-pajaknya

    Apakah si bos perlu untuk membayar pajak di indonesia lagi?

    Terima kasih

  • anna arfa

    Member
    4 September 2017 at 10:15 am

    kalau menurut saya
    jawabanya sesuai dengan pasal 6 tsb
    karna si bos sudah di potong pajak dari singapura , maka di indonesia si bos tidak perlu dipotong pajak lagi walaupun pendapatanya melampaui 500 jt

    kecuali di singapura belum di potong, barulah di indonesia yang potong pajaknya

  • abrahamchandra

    Member
    4 September 2017 at 11:36 am

    pemilik apartemennya OP yang sudah pembukuan atau belum?? kalau sudah pembukuan bisa diperhitungkan kredit pajak PPH 24 nya..

  • pertamini

    Member
    25 September 2017 at 7:40 am

    Saya rasa mahal di indonesia pajaknya daripada singapura
    https://hidupmulia.net/pijat-tradisional-ciracas/

Viewing 1 - 5 of 5 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now