Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › Pajak atas pinjaman bunga BUT
Pajak atas pinjaman bunga BUT
Dear Rekan,
mohon masukannya apakah ada yang mengerti pajak apa yang harus dipotong jika BUT menagih pinjaman bunga ke WP Dalam negeri. apakah WP dalam Negeri tsb dalam hal PT wajib memotong pph 23 15% atau PPh 26 10%?
thx
- Originaly posted by pajak0707:
Dear Rekan,
mohon masukannya apakah ada yang mengerti pajak apa yang harus dipotong jika BUT menagih pinjaman bunga ke WP Dalam negeri. apakah WP dalam Negeri tsb dalam hal PT wajib memotong pph 23 15% atau PPh 26 10%?
thx
pph 23 rekan, baca saja kalimat di uu pph 23 dan 26, disana jelas yang bisa dipotong siapa saja
Viewing 1 - 3 of 3 posts