Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Pajak atas renovasi ruko yang dilakukan oleh pihak yang merenovasi u tempat usah
Pajak atas renovasi ruko yang dilakukan oleh pihak yang merenovasi u tempat usah
Kepada rekan-rekan mau tanya terkait perperpajakan perihal renovasi ruko.
Kami mempunyai ruko peninggalan orang tua, lalu ada teman kami yang rencananya mau memakai ruko tersebut untuk tempat usaha. Mengingat ruko tsb bangunannya sudah lama maka dia renovasi menjadi bangunan baru, dan kami membuat perjanjian selama 5 th setelah itu ruko tersebut dapat kami pakai. Kami tidak mendapatkan imbalan atas pemakaian ruko tsb sebagai tempat usaha teman kami. Yang kami tanyakan bagaimana perpajakannya ? Jika pajak atas sewa menyewa kami tidak mendapatkan imbalan apapun.
Mencoba berpendapat, baiknya dikembalikan ke perjanjian awalnya…jika dianggap pinjam bangunan, baiknya jangan dianggap sebai sewa menyewa, sehingga akan mudah dijelaskan jika kedepannya pihak pajak menanyakan perihal penggunaan bangunan tersebut untuk usaha oleh pihak lain bukan pemilik bangunan