Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › Pajak Atas Royalty dengan Negara Spanyol
Pajak Atas Royalty dengan Negara Spanyol
Dear Para Suhu
Saya newbie tentang pajak nih.
Mau bertanya kalau kita ada transaksi mengenai pajak internasional dengan negara Spanyol perihal royalti, dikenakan tarif berapa persen ya kalau dengan adanya Form DGT 01 dari mereka.
- Originaly posted by IMAM2311:
Mau bertanya kalau kita ada transaksi mengenai pajak internasional dengan negara Spanyol perihal royalti, dikenakan tarif berapa persen ya kalau dengan adanya Form DGT 01 dari mereka.
Dari Tax Treaty pasal 12 ayat 2, 10 %, tpi kok pake DGT 1, bukannya sudah digeneralisasi ke form DGT saja?
digeneralisasi bagaimana pak…? bukannya kalau gak ada Form DGT 1 tidak bisa memanfaatkan Tax treaty 10% ya. jadi kalau tidak ada Form DGT 1 kenak tarif normal yaitu 20%.
Dan apakah biaya Royalty tersebut bisa dibiayakan ya..
- Originaly posted by IMAM2311:
digeneralisasi bagaimana pak…?
sesuai PER – 25/PJ/2018 yang menggantikan PER – 10/PJ/2017, Form nya sekarang cuma ada 1, yakni Form DGT saja (Tanpa Form DGT-I atau DGT-II)
Originaly posted by IMAM2311:Dan apakah biaya Royalty tersebut bisa dibiayakan ya..
Bisa
Apakah Royalti bisa menggunakan tarif 0% dan apakah syarat dan ketentuannya rekan
- Originaly posted by IMAM2311:
Apakah Royalti bisa menggunakan tarif 0% dan apakah syarat dan ketentuannya rekan
Coba liat Pasal 12 https://www.ortax.org/ortax/?mod=treaty&page=s how&id=50&q=&hlm=&isi=0&type=d oc
Untuk tarif liat nomor no 40 https://aviantara.files.wordpress.com/2011/04/pasa l-11.pdf
Tarif 10% (umum) dengan memakai form DGT (sejak tahun 2019, hanya ada 1 form yaitu DGT, dasar hukum PER-25/PJ/2018)
DGT cukup dilaporkan satu kali dalam periode yang dicakup dalam form DGT.
cmiiw
Rekan millisar untuk WordPress tidak bisa dibuka mohon untuk bisa mengirimkannya kembali
https://aviantara.files.wordpress.com/2011/04/pasa l-11.pdf
ini rekan, link nya dicopy penuh.Rekan Mil, itu di tabel berbunyi 15% rekan, perbedaan umum dan khusus apa ya rekan.?
tarif 10% rekan, liat perjanjian tax treaty indonesia-spanyol, pasal 12
- Originaly posted by IMAM2311:
Rekan Mil, itu di tabel berbunyi 15% rekan, perbedaan umum dan khusus apa ya rekan.?
15 % yang mana ya ? saya baca Spain di nomor 40, sebesar 10%