Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Orang Pribadi Pajak atas Tunjangan Telpon

  • Pajak atas Tunjangan Telpon

  • lmmi

    Member
    27 June 2011 at 8:34 am
  • lmmi

    Member
    27 June 2011 at 8:34 am

    Hi all, saya mau tanya soal tunjangan telpon.
    Saya mendapatkan tunjangan biaya komunikasi (handphone) sebulan sebesar 500ribu, tapi tunjangan ini diberikan dengan cara reimbursement,jadi saya me-reimburse tagihan telpon saya sebulan dan akan diganti maksimal 500ribu.

    Yang mau saya tanya, apakah reimbursement telpon ini dimasukkan sebagai komponen penghasilan untuk perhitungan pph 21? kalau iya, bagaimana cara menghitungnya, karena kan angkanya tidak dapat dipastikan (krn berdasarkan reimbursement yg datanya blum tersedia pada saat penghitungan pph 21).

    Thanks sebelumnya.

  • lmmi

    Member
    27 June 2011 at 8:43 am

    satu hal lagi, penggantian telpon ini hanya untuk yg keperluan kantor, artinya, kalau saya menelpon keluarga berarti pulsanya tidak diganti (saya menggunakan pasca bayar, jadi bisa dilihat dari rincian percakapan).
    saya rasa ini tidak termasuk tambahan penghasilan karena tidak sesuai dengan definisi penghasilan yaitu 'menambah kemampuan ekonomis karyawan', apakah saya benar?

  • ewox

    Member
    27 June 2011 at 9:44 am
    Originaly posted by lmmi:

    Yang mau saya tanya, apakah reimbursement telpon ini dimasukkan sebagai komponen penghasilan untuk perhitungan pph 21? kalau iya,

    tidak termasuk sebagai penghasilan bagi karyawan, sehingga tidak di pot pph 21

  • ewox

    Member
    27 June 2011 at 9:46 am
    Originaly posted by lmmi:

    saya rasa ini tidak termasuk tambahan penghasilan karena tidak sesuai dengan definisi penghasilan yaitu 'menambah kemampuan ekonomis karyawan', apakah saya benar?

    bukan ini aturan keterkaitannya rekan. tapi ini nih

    (2) Atas biaya berlangganan atau pengisian ulang pulsa dan perbaikan telepon seluler yang dimiliki dan
    dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, dapat
    dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya
    berlangganan atau pengisian ulang pulsa dan perbaikan dalam tahun pajak yang bersangkutan.

    sudah dibiayakan oleh perusahaan

  • ewox

    Member
    27 June 2011 at 9:47 am

    oh ini, biar jelas. ketinggalan rekan immi. he he he

    Pasal 5

    Atas biaya-biaya yang dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1,
    Pasal 2 dan Pasal 3, tidak merupakan penghasilan bagi para pegawai perusahaan yang bersangkutan.

  • Yudiak

    Member
    27 June 2011 at 11:30 am
    Originaly posted by ewox:

    (2) Atas biaya berlangganan atau pengisian ulang pulsa dan perbaikan telepon seluler yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya berlangganan atau pengisian ulang pulsa dan perbaikan dalam tahun pajak yang bersangkutan.

    Originaly posted by ewox:

    Pasal 5

    Atas biaya-biaya yang dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 3, tidak merupakan penghasilan bagi para pegawai perusahaan yang bersangkutan.

    mohon pencerahannya rekan ewox atas 2 uraian diatas produk hukumnya berupa apa, biar semua menjadi lebih jelas.

    Salam

  • vitrisari

    Member
    27 June 2011 at 12:37 pm

    salam ortax

    bukan objek PPh 21.
    Karena diberikan bukan dalam bentuk uang.
    Termasuk Natura atau kenikmatan.

    Sedangkan bagi perusahaan, ketentuannya adalah sebagai berikut :
    KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR KEP – 220/PJ./2002

    TENTANG

    PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BIAYA PEMAKAIAN TELEPON SELULER DAN KENDARAAN PERUSAHAAN
    Pasal 1
    (1) Atas biaya perolehan atau pembelian telepon seluler yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya perolehan atau pembelian melalui penyusutan aktiva tetap kelompok I sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.04/2000 Lampiran I butir I huruf c sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.03/2002.
    (2) Atas biaya berlangganan atau pengisian ulang pulsa dan perbaikan telepon seluler yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya berlangganan atau pengisian ulang pulsa dan perbaikan dalam tahun pajak yang bersangkutan.

    wassalam

  • hanif

    Member
    27 June 2011 at 5:15 pm
    Originaly posted by vitrisari:

    bukan objek PPh 21.
    Karena diberikan bukan dalam bentuk uang.

    koreksi dikit.
    Mungkin lebih tepatnya karena dibayarkan oleh perusahaan dalam bentuk reimbursement. Sehingga digolongkan pada kenikmatan.

    Salam

  • Siip

    Member
    28 June 2011 at 8:49 am
    Originaly posted by lmmi:

    penggantian telpon ini hanya untuk yg keperluan kantor

    harusnya biaya kantor 100% karena dalam rangka 3M

    Originaly posted by hanif:

    bentuk reimbursement. Sehingga digolongkan pada kenikmatan.

    koq bisa rekan hanif.. wong ini murni untuk keperluan perusahaan, pemegang handphone karena latar belakang fungsi (mungkin sebagai marketing or sales)

    Originaly posted by vitrisari:

    KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR KEP – 220/PJ./2002

    TENTANG

    PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BIAYA PEMAKAIAN TELEPON SELULER DAN KENDARAAN PERUSAHAAN
    Pasal 1
    (1) Atas biaya perolehan atau pembelian telepon seluler yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya perolehan atau pembelian melalui penyusutan aktiva tetap kelompok I sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.04/2000 Lampiran I butir I huruf c sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.03/2002.

    menurut saya koq ga sesuai dengan kasus diatas..

  • lmmi

    Member
    28 June 2011 at 8:50 am

    Thanks all untuk masukannya.memang saya berpikir dari awal bahwa ini tidak mungkin kena pph karena diberikan dalam bentuk reimbursement.
    Thanks sekali lagi

  • rheza

    Member
    28 June 2011 at 9:30 am
    Originaly posted by siip:

    harusnya biaya kantor 100% karena dalam rangka 3M

    memang rekan, tapi menurut Kep di atas yang boleh hanyalah 50%

    Originaly posted by siip:

    menurut saya koq ga sesuai dengan kasus diatas..

    ada kaitannya rekan, Kep ini timbul karena tidak semua reimbursment pemakaian biaya telepon tsb sepenuhnya untuk pekerjaan..apakah dia mw sms saudaranya atau mengubungi kerabatnya sebentar, hal itu hampir tidak dapat di-trace dan hanya akan menambah pekerjaan.. untuk itulah Kep ini muncul..

    salam

  • Siip

    Member
    28 June 2011 at 10:04 am

    rekan reza…jika fiskus ingin dibuktikan rincian biayanya toh rekan Immi bisa koq..

    Originaly posted by lmmi:

    saya menggunakan pasca bayar, jadi bisa dilihat dari rincian percakapan)

    invoicenya buat aja lampirannya rincian biaya untuk kantor saja, kenapa tidak..??

  • rheza

    Member
    28 June 2011 at 10:48 am
    Originaly posted by rheza:

    ada kaitannya rekan, Kep ini timbul karena tidak semua reimbursment pemakaian biaya telepon tsb sepenuhnya untuk pekerjaan..apakah dia mw sms saudaranya atau mengubungi kerabatnya sebentar, hal itu hampir tidak dapat di-trace dan hanya akan menambah pekerjaan..

    betul rekan, saya memberi contoh jika prabayar, hehehe.. tapi itu kembali lagi ke kep ini rekan:
    Atas biaya berlangganan atau pengisian ulang pulsa dan perbaikan telepon seluler yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya berlangganan atau pengisian ulang pulsa dan perbaikan dalam tahun pajak yang bersangkutan.

    biaya yang dimaksud dalam Kep ini adalah 3 M namun yang dapat dibebankan hanyalah 50%..

    salam

  • Siip

    Member
    28 June 2011 at 10:54 am
    Originaly posted by rheza:

    biaya yang dimaksud dalam Kep ini adalah 3 M namun yang dapat dibebankan hanyalah 50%..

    rekan rheza..latar belakang adanya biaya 50% ini kan [b]karena biaya tidak bisa dipisahkan mana biaya yang benar2 biaya perusahaan dan mana yang untuk pribadi[b]
    untuk biaya pulsa saya kurang setuju rekan,
    namun
    untuk maintenane telpon ya..bolehlah karena rekan imi juga pakai untuk pribadi.

Viewing 1 - 15 of 22 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now