Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Pajak Badan ( CV) dan WP OP
setau saya yang terbagi atas saham itu seperti PT, sementara persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif tidak terbagi atas saham, jd cm perjanjian beberapa orang untuk menjalankan suatu kegiatan usaha, disahkan oleh notaris, & tidak mengenal prinsip entitas usaha di mana tanggung jawab sampai ke pribadi pemilik, lihat KUHD,
mohon koreksi…mo menyambung pertanyaan di atas.. jika keuntungan cv tersebut, misal nya 64.000.000, tapi oleh si pemilik cv tersebut hanya di tarik keuntungan 50.000.000 dan keuntungan sisa nya tidak di gunakan.
Bagaimana perlakuan nya? dah bagaimanakan penulisan nya di laporan kueangan cv? apakah di sebut sebagai penarikan prive, karna itu tidak akan di kembalikan nanti nya bukan?mohon pencerahan..
tx alot