Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan Pajak Badan ( CV) dan WP OP

  • Pajak Badan ( CV) dan WP OP

     Mon2 updated 14 years, 5 months ago 11 Members · 17 Posts
  • iskandarz

    Member
    28 March 2010 at 8:58 pm

    setau saya yang terbagi atas saham itu seperti PT, sementara persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif tidak terbagi atas saham, jd cm perjanjian beberapa orang untuk menjalankan suatu kegiatan usaha, disahkan oleh notaris, & tidak mengenal prinsip entitas usaha di mana tanggung jawab sampai ke pribadi pemilik, lihat KUHD,
    mohon koreksi…

  • Mon2

    Member
    12 January 2011 at 10:10 am

    mo menyambung pertanyaan di atas.. jika keuntungan cv tersebut, misal nya 64.000.000, tapi oleh si pemilik cv tersebut hanya di tarik keuntungan 50.000.000 dan keuntungan sisa nya tidak di gunakan.
    Bagaimana perlakuan nya? dah bagaimanakan penulisan nya di laporan kueangan cv? apakah di sebut sebagai penarikan prive, karna itu tidak akan di kembalikan nanti nya bukan?

    mohon pencerahan..
    tx alot

Viewing 16 - 17 of 17 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now