Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan Pajak Badan ( CV) dan WP OP

  • Pajak Badan ( CV) dan WP OP

     Mon2 updated 14 years, 5 months ago 11 Members · 17 Posts
  • olive456

    Member
    26 March 2010 at 12:44 pm
  • olive456

    Member
    26 March 2010 at 12:44 pm

    dear ortax,…
    saya mau tanya apakah pemilik cv (mampunyai NPWP pribadi) harus bayar dan lapor SPT tahunan sbg WP OP?
    Saya kurang jelas karena WP OP pemilik cv hampir sama isinya dengan SPT badan?

  • JUSTINUS NABABAN

    Member
    26 March 2010 at 1:02 pm

    UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 36 TAHUN 2008

    TENTANG

    PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG
    NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN

    Pasal 4 ayat (3)
    Yang dikecualikan dari objek pajak adalah:
    i. bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif;

    Jika Pemilik mendirikan CV tidak terbagi dalam saham maka Penghasilan yang diterimanya Bukan merupakan Objek Pajak.

    Saya kurang jelas karena WP OP pemilik cv hampir sama isinya dengan SPT badan? (mohon diperjelas pertanyaannya)

  • gustidewata

    Member
    26 March 2010 at 1:03 pm

    Setiap WP wajib lapor dan membayar pajak (jika terhutang).. jika selain mempunyai cv dia jg bekerja pada perusahaan maka menggunakan 1770, dan dilihat juga apakah cv tsb melakukan norma atau pembukuan dlm pelaporan keuangannya… nnti jika menggunakan pembukuan maka wajib melampirkan lap keu cv.

    mohon koreksi rekan..

    salam

  • Akbi

    Member
    26 March 2010 at 1:30 pm

    Wajib lah.itu kan laporannya beda, kalo CV untuk laporan Badan,dan Kalo Pemilik CV Lapor SPT Orang PRibadi
    Mohon maaf kalo ada kesalahan kata

  • olive456

    Member
    26 March 2010 at 1:49 pm

    Pasal 4 ayat (3)
    Yang dikecualikan dari objek pajak adalah:
    i. bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif;

    Jika Pemilik mendirikan CV tidak terbagi dalam saham maka Penghasilan yang diterimanya Bukan merupakan Objek Pajak.

    Penghasilan pemilik CV yg didpt dr CV tsb (gaji sbg direktur atau prive) dimasukkan sbg penhasilan bukan objek pajak. Jd kalau si pemilik tdk punya penghasilan lain selain yg didpt dr CV tsb, PPh pasal 29nya Nihil…???

  • kevink

    Member
    26 March 2010 at 2:03 pm

    Biasanya CV ada NPWPnya tersendiri, begitu juga WP OP, adalah NPWP nya…
    Jika demikian, ada laporan SPT yang dibuat oleh untuk kegiatan usaha CV nya dan laporan SPT untuk WP OP nya..
    Tks.

  • maulana

    Member
    26 March 2010 at 2:12 pm
    Originaly posted by olive456:

    apakah pemilik cv (mampunyai NPWP pribadi) harus bayar dan lapor SPT tahunan sbg WP OP?

    LAPOR WAJIB…..
    BAYAR BELUM TENTU…tergantung SPT nya

  • olive456

    Member
    26 March 2010 at 2:27 pm

    maksut mas maulana..

    LAPOR WAJIB…..
    BAYAR BELUM TENTU…tergantung SPT nya

  • Nastusya Nastusya

    Member
    26 March 2010 at 3:50 pm

    pemilik cv harus melaporkan, tetapi tidak mempunyai gaji melainkan mendapatkan prive, jadi tidak dikenakan pajak kurang bayar. hanya harus dilaporkan. setiap pimpinan harus memiliki NPWP

  • JUSTINUS NABABAN

    Member
    26 March 2010 at 9:38 pm

    Pasal 4 ayat (3)
    Yang dikecualikan dari objek pajak adalah:
    i. bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif;

    Jika Pemilik mendirikan CV tidak terbagi dalam saham maka Penghasilan yang diterimanya Bukan merupakan Objek Pajak.

    Penghasilan pemilik CV yg didpt dr CV tsb (gaji sbg direktur atau prive) dimasukkan sbg penhasilan bukan objek pajak. Jd kalau si pemilik tdk punya penghasilan lain selain yg didpt dr CV tsb, PPh pasal 29nya Nihil…???

    Betul SEKALI

  • olive456

    Member
    27 March 2010 at 12:57 pm

    Yang saya bingung pada form 1770 harus mengisi :
    jika menggunakan form 1770 maka :
    penghasilan netto (didapat dari peredaran usaha form 1770-I jumlah A) dikurangi PTKP dan menghasilkan penghasilan kena pajak yang akhir nya akan mendapat jumlah PPH kurang dibayar/lebih bayar.

    apakah pph itu juga dibayar mengingat CV tersebut sudah lapor dan bayar sbg WP badan??

    mohon bantuannya…

  • hanif

    Member
    27 March 2010 at 1:23 pm

    SPT untuk CV beda dengan SPT untuk OP sebagai pemilik
    SPT CV adalah 1771 dengan batas paling lambat 30 April 2010.
    Untuk Direktur yang hanya memperoleh penghasilan berupa gaji sebagai direktur CV yang modalnya TIDAK TERDIRI DARI SAHAM-SAHAM, cukup megisi formulir 1770 S dengan kondisi PPh terutangnya nihil. Sebab, gaji tersebut bukan merupakan objek pajak.
    Penghasilan yang wajib dilaporkan dalam form 1770 S tersebut adalah bagian laba dari CV dan masukkan sebagai penghasilan bukan merupakan objek pajak (lampiran I bagian B, angka 3).
    Ingat, batas akhirnya 31 Maret 2010

    Salam

  • olive456

    Member
    28 March 2010 at 6:32 pm

    terima kasih rekan hanif…

    anda sangat membantu sekali…

  • hafidz_28

    Member
    28 March 2010 at 8:00 pm
    Originaly posted by hanif:

    CV yang modalnya TIDAK TERDIRI DARI SAHAM-SAHAM

    saya masih belum mengerti nie…
    klo CvV di miliki oleh satu orang , maka penghasilan CV adalah penghasiln WP, klo terbagi atas saham maksudnya apa ya?
    Apa pemilik CV dua orang gitu?

    Originaly posted by olive456:

    ukup megisi formulir 1770 S

    bukannya klo usaha/pekerjaan bebas pakai form 1770?
    di tunggu ya penjelasannya…

Viewing 1 - 15 of 17 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now