Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Pajak Badan ( CV) dan WP OP
dear ortax,…
saya mau tanya apakah pemilik cv (mampunyai NPWP pribadi) harus bayar dan lapor SPT tahunan sbg WP OP?
Saya kurang jelas karena WP OP pemilik cv hampir sama isinya dengan SPT badan?UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 2008TENTANG
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG
NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILANPasal 4 ayat (3)
Yang dikecualikan dari objek pajak adalah:
i. bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif;Jika Pemilik mendirikan CV tidak terbagi dalam saham maka Penghasilan yang diterimanya Bukan merupakan Objek Pajak.
Saya kurang jelas karena WP OP pemilik cv hampir sama isinya dengan SPT badan? (mohon diperjelas pertanyaannya)
Setiap WP wajib lapor dan membayar pajak (jika terhutang).. jika selain mempunyai cv dia jg bekerja pada perusahaan maka menggunakan 1770, dan dilihat juga apakah cv tsb melakukan norma atau pembukuan dlm pelaporan keuangannya… nnti jika menggunakan pembukuan maka wajib melampirkan lap keu cv.
mohon koreksi rekan..
salam
Wajib lah.itu kan laporannya beda, kalo CV untuk laporan Badan,dan Kalo Pemilik CV Lapor SPT Orang PRibadi
Mohon maaf kalo ada kesalahan kataPasal 4 ayat (3)
Yang dikecualikan dari objek pajak adalah:
i. bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif;Jika Pemilik mendirikan CV tidak terbagi dalam saham maka Penghasilan yang diterimanya Bukan merupakan Objek Pajak.
Penghasilan pemilik CV yg didpt dr CV tsb (gaji sbg direktur atau prive) dimasukkan sbg penhasilan bukan objek pajak. Jd kalau si pemilik tdk punya penghasilan lain selain yg didpt dr CV tsb, PPh pasal 29nya Nihil…???
Biasanya CV ada NPWPnya tersendiri, begitu juga WP OP, adalah NPWP nya…
Jika demikian, ada laporan SPT yang dibuat oleh untuk kegiatan usaha CV nya dan laporan SPT untuk WP OP nya..
Tks.- Originaly posted by olive456:
apakah pemilik cv (mampunyai NPWP pribadi) harus bayar dan lapor SPT tahunan sbg WP OP?
LAPOR WAJIB…..
BAYAR BELUM TENTU…tergantung SPT nya maksut mas maulana..
LAPOR WAJIB…..
BAYAR BELUM TENTU…tergantung SPT nyapemilik cv harus melaporkan, tetapi tidak mempunyai gaji melainkan mendapatkan prive, jadi tidak dikenakan pajak kurang bayar. hanya harus dilaporkan. setiap pimpinan harus memiliki NPWP
Pasal 4 ayat (3)
Yang dikecualikan dari objek pajak adalah:
i. bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif;Jika Pemilik mendirikan CV tidak terbagi dalam saham maka Penghasilan yang diterimanya Bukan merupakan Objek Pajak.
Penghasilan pemilik CV yg didpt dr CV tsb (gaji sbg direktur atau prive) dimasukkan sbg penhasilan bukan objek pajak. Jd kalau si pemilik tdk punya penghasilan lain selain yg didpt dr CV tsb, PPh pasal 29nya Nihil…???
Betul SEKALI
Yang saya bingung pada form 1770 harus mengisi :
jika menggunakan form 1770 maka :
penghasilan netto (didapat dari peredaran usaha form 1770-I jumlah A) dikurangi PTKP dan menghasilkan penghasilan kena pajak yang akhir nya akan mendapat jumlah PPH kurang dibayar/lebih bayar.apakah pph itu juga dibayar mengingat CV tersebut sudah lapor dan bayar sbg WP badan??
mohon bantuannya…
SPT untuk CV beda dengan SPT untuk OP sebagai pemilik
SPT CV adalah 1771 dengan batas paling lambat 30 April 2010.
Untuk Direktur yang hanya memperoleh penghasilan berupa gaji sebagai direktur CV yang modalnya TIDAK TERDIRI DARI SAHAM-SAHAM, cukup megisi formulir 1770 S dengan kondisi PPh terutangnya nihil. Sebab, gaji tersebut bukan merupakan objek pajak.
Penghasilan yang wajib dilaporkan dalam form 1770 S tersebut adalah bagian laba dari CV dan masukkan sebagai penghasilan bukan merupakan objek pajak (lampiran I bagian B, angka 3).
Ingat, batas akhirnya 31 Maret 2010Salam
terima kasih rekan hanif…
anda sangat membantu sekali…
- Originaly posted by hanif:
CV yang modalnya TIDAK TERDIRI DARI SAHAM-SAHAM
saya masih belum mengerti nie…
klo CvV di miliki oleh satu orang , maka penghasilan CV adalah penghasiln WP, klo terbagi atas saham maksudnya apa ya?
Apa pemilik CV dua orang gitu?Originaly posted by olive456:ukup megisi formulir 1770 S
bukannya klo usaha/pekerjaan bebas pakai form 1770?
di tunggu ya penjelasannya…