Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pajak bagi Pekerja Bebas (Insinyur)
Pajak bagi Pekerja Bebas (Insinyur)
Selamat sore rekan, mhn sarannya untuk perpajakan bagi pekerja bebas/ arsitek. Bgni casenya…
Kntr sy PKP melakukan transaksi dg insiyur untuk jasa gambar gudang. Arsitek tsb menyerahkan NPWP pribadi, sertifkat keahlian dan invoice. Kntr sy membayar sejumlah uang/tranfer sesuai dg kesepakatan. Kntr tdk memotong pajak apapn. Mksdnya apa yg diinvoice tghn arsitek tsb yaaa…dibyr aj aktual.Pertanyaannya:
Atas transaksi tsb, perpajakan apa yg hrs kntr saya byrkn ke kas negara/ mengingat dari invoice kntr sy dibyr aktual/ di invoice juga tdk ada klausul “incude PPN or include PPh or include pajaknya”. Sbg info tambahan, di invoice tsb tdk tertera nama PT/ CV nya hanya tertera nama sesuai dg sertifikat keahliannya. Sy asumsinya nama di invoicenya itu spti kop surat tp dg nama misalnya onaarsitek..
Dmkian rekan, tmksh bnyk utk pencerahannyanote: arsiteknya itu hanya melampirkan sertifikat keahlian dari lembaga pengembangan jasa kontruksi.
izin membantu menjawab rekan, menurut saya karena perusahaan merupakan PKP maka memiliki kewajiban untuk memungut PPN atas jasa gambar, saya asumsikan untuk insinyur merupakan orang pribadi maka perusahaan memiliki kewajiban untuk melakukan pemotongan PPh 21
rekan, sy izin bertanya:
1. jdnya sy setor kembali ke kas negara utk PPh ps 21 atas jasa insinyur tsb..?bkn PPN kn..?
2. jk memang benar sy hrs setor PPh ps 21 mhn koreksinya kembali utk PPh ps 21 itu apakah PPh 21 nya itu msk ke dlm kode Kode 21-100-09( Imbalan Kepada Bukan Pegawai yang Menerima Pengasilan yang Tidak Bersifat Berkesinambungan) dg tatif tarif 50% dari jmlh penghasilan bruto utk tenaga ahli..?
Tmksh utk responnya rekan