Forum Ortax › Forums › Lain-lain › Pajak berlaku surut
Rekan2 sekalian,
Tolong dong jelasin tentang pajak yang berlaku surut, maksudnya apa berlaku surut?
Trims
berlaku surut ya Peraturan itu berlaku mundur kebelakang dari tanggal dibuatnya suatu Peraturan. salah satunya Contoh PP mengenai Jasa Konstruksi itu berlaku surut
Kamsudnya gimana rekan edi? Walaupun ada peraturan baru tapi yg dipakai peraturan lama? Gitu ya?
- Originaly posted by edisuryadi2:
Peraturan itu berlaku mundur kebelakang dari tanggal dibuatnya suatu Peraturan.
rekan edi,.,.
maksudnya dengan terbitnya peraturan baru, berarti menghapuskan/membatalkan pertauran lama ya ???? jadi mirip dengan ketentuan UU donk ???? - Originaly posted by edisuryadi2:
berlaku surut ya Peraturan itu berlaku mundur kebelakang dari tanggal dibuatnya suatu Peraturan. salah satunya Contoh PP mengenai Jasa Konstruksi itu berlaku surut
sependapat..
PP 51 Tahun 2008 ditetapkan 20 Juli 2008, tapi diberlakukan sejak 1 Januari 2008. PP ini banyak di protes karena pemberlakuan surut tersebut sehingga akhirnya diterbitkan PP No. 40 Tahun 2009, yang salah satu isinya menyatakan bahwa kontrak yang dibuat sebelum PP 51 dibuat berlaku ketentuan sebelumnya.
Contoh lain adalah PER 31 Tahun 2009 yang ditetapkan pada 25 Mei 2009, tapi diberlakukan sejak 1 Januari 2009
salam
- Originaly posted by alexdp:
Tolong dong jelasin tentang pajak yang berlaku surut, maksudnya apa berlaku surut?
ikutan ya..
mis yg sederhana gini….
rekan alex bekerja dibulan januari gaji 5 jt, diketentuan perusahaan setelah tiga bulan gaji akan naik,tapi ternyata sudah masuk bulan ke april gajinya belum naik juga. nanti dibulan agustus keluar peraturan perusahaan mengenai kenakan ganji anda sebesar 1jt. maka perhitungannya mulai bulan april gaji anda nilaix akan bertambah 1jt ,bukan dihitung mulai agustus (berlaku surut).contoh dipajak yg masi hangat dibahas ya .. per 31 th2009 ditetapkan mei 2009 tapi mulai berlaku dari januari 2009
wasalam..