Forum Ortax › Forums › Pajak Daerah dan Retribusi Daerah › PAJAK BILLBOARD
PAJAK BILLBOARD
Kepada rekan" semua,
Saya mau nanya kantor saya menyewa billboard selama sebulan. Lalu vendor memberikan tagihan bersih tanpa ada pemungutan pajak sedikitpun.
Pertanyaannya:1. apakah penyewa wajib memotong pph 23 dari vendor?
2. Billboard dikenakan pajak daerah atau ppn?
3. Apakah vendor harus memungut pajak ke penyewa?Terima kasih
menurut saya:
1. pemotong pph 23nya adalah perusahaan anda yang telah menyewa jasa pemasangan billboard dengan tarif 2% dari nilai sewa. pihak yang dipotong adalah vendor
2. billboard adalah objek dari pajak daerah dengan tarif 10% dari nilai sewa billboard.revisi jawaban yang benar yang ini menurut saya:
1. pemotong pph 23nya adalah perusahaan anda yang telah menyewa jasa pemasangan billboard dengan tarif 2% dari nilai sewa. pihak yang dipotong adalah vendor
2. billboard adalah objek dari pajak daerah dengan tarif 25% dari nilai sewa billboard.