Forum Ortax › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › Pajak Bumi dan bangunan
Pajak Bumi dan bangunan
Dear Rekan2 OR – Tax,
Pertama-tama, saya akan menceritakan kronologis nya ;
Perusahaan kami, mempunyai tanah dan bangunan (pabrik) di kawasan Industri MM21…, selama ini SPT-PBB yang kami terima sejak didirikannya bangunan tersebut adalah atas nama pengelola kawasan industri tersebut, dan isi dari SPT-PBB tersebut hanya tercantum Tanah nya saja.
sejak tahun 2012 sampai dengan 2016 kami membayar SPT PBB (hanya tanah) tersebut secara taat, Untuk SPT PBB 2017, sekitar bulan maret kami mengajukan pemutakhiran data, yang isi nya mengganti nama subjek pajaknya dari nama Pengelola kawasan dengan nama perusahaan kami, selanjutnya dari pihak PEMDA Bekasi mengadakan survey lapangan, dan mengatakan bahwa akan ada penyesuaian / pembetulan SPT PBB kami dengan konsekuensi ada penambahan pajak terhutang dan disertai denda yang berlaku mundur sampai tahun 2012, pertanyaan saya adalah:
1. Apakah SPT PBB yang telah kami bayar dari tahun 2012 sampai dengan 2016 yang masih atas nama si Pengelola kawasan industri tersebut selisihnya ditagihkan kepada kami beserta denda administrasi nya ?
2. Menurut kami, atas SPT PBB 2017 saja yang akan ada penyesuaian, benarkah ?Mohon dengan sangat masukan dari rekan rekan OR Tax. akan sangat membantu dalam menelaah persoalan ini.
Sebelumnya saya ucapkan terima kasih
Mungkin yang dimaksudkan selisih oleh mereka adalah nilai bangunan yang belum dibayarkan, kalau memang benar itu, sepertinya harus dibayarkan.
pemkab bekasi sudah betul,, kewajiban wajib pajak sudah seharusnya mengajukan perubahan atas SPPT PBB jika ada tambahan atau perubahan,,
pembetulan pbb yang dilakukan dapat dikenakan sejak objek tersebut secara faktual dimiliki/dirubah oleh wajib pajak yang bersangkutan..
yang dikenakan atas selisih pengenaan objek bangunannya itupun penilai pbb pemkab bekasi harus mengenakan njop bangunan yang disesuaikan sesuai tahun yang dikenakannya.
pengenaan sanksi dapat dimohonkan untuk dikurangkan atau dihapuskan dalam permohonan terpisah karena alasan kekhilafan atau ketidaktahuan wajib pajak unsur ini sangat penting sebagai landasan diterimanya permohonan pengurangan sanksi tersebut
Selamat siang rekan,
saya mau bertanya, perusahaan kami kan menyewa ruko untuk usaha, nah kami mau daftar pkp harus ad bukti bayar pbb. nah, ruko yg kami sewa ini digunakan untuk dua perusahaan, apakah pembayaran pbb nya di bagi dua begitu? di tulis di ssp pbb nya? dan kalau bisa bayar via id billing, kode dan nomor akun nya berapa ya? tks
yang bayar PBB nya si pemilik gedung.. dan anda harus membawa bukti penerimaan negara dan bukti pembayaran PBB untuk mengurus PKP. masalah dibagi 2 atau tidak, itu internal perusahaan aja..
ohh, lalu untuk pembayaran atas sewa gedungnya bagaimana?
kita tetap bayar kan sesuai harga sewa bgitu? hanya di bagi dua perusahaan pembayarannya ? apakah begitu ??- Originaly posted by misny:
ohh, lalu untuk pembayaran atas sewa gedungnya bagaimana?
kita tetap bayar kan sesuai harga sewa bgitu? hanya di bagi dua perusahaan pembayarannya ? apakah begitu ??ini tergantung internal perusahaan, mau dibagi dua atau tidak pembayaran sewanya. yang dibutuhkan dalam mengurus PKP hanya SPPT dan STTS PBB yang menyatakan benar bahwa tempat usaha perusahaan sudah membayar pajak PBB.
bagaimana pembuatan d billing, untuk pembayaran sewa ruko untuk usaha? kode jenissetorannya?