Forum Ortax › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › Pajak Bumi dan Bangunan Perumahan Subsidi
Pajak Bumi dan Bangunan Perumahan Subsidi
Dear rekan ortax,
Saya ingin bertanya tentang pajak bumi dan bangunan untuk perumahan subsidi pemerintah. Saat ini saya sedang kpr perumahan subsidi sudah kurang lebih 2 tahun. Yang ingin saya tanyakan :
1. Apakah perumahan subsidi kena pbb?
2. Jika kena pbb bagaimana saya harus membayar pbb?dan bagaimana cara menghitung denda keterlambatan, karena sejak awal saya belum membayar pbb.Thanks
PBB rumah subsidi, bisa ditanyakan ke Developernya. Biasanya jika ada PBB, mintanya kepada Developer.
Denda sesuai Bab VIII Pasal 11 UU KUP adalah:
"Pajak yang terhutang yang pada saat jatuh tempo pembayaran tidak dibayar atau kurang dibayar, dikenakan DENDA 2% sebulan, yang dihitung dari saat jatuh tempo sampai dengan hari pembayaran untuk jangka waktu paling lama 24 bulan.Jatuh tempo PBB 31 Agustus.
- Originaly posted by Yulie67:
1. Apakah perumahan subsidi kena pbb?
tetap kena..
Originaly posted by Yulie67:Jika kena pbb bagaimana saya harus membayar pbb?dan bagaimana cara menghitung denda keterlambatan, karena sejak awal saya belum membayar pbb.
2% perbulan dari jumlah pajak terutang, maksimal 24 bulan
perumahan subsidi juga objek pajak yang dikenakan PBB sesuai UU,
untuk membayar pbb harus punya sppt pbb, untuk itu didaftarkan ke kantor pajak daerah setempat dengan melampirkan foto copy ktp dan sertifikat setelah itu mengisi formulir spop/lspop dikantor tersebut
denda penetapan pbb akan dikenakan secara official,, misalnya sdh memiliki sejak dua tahun lalu maka sppt pbb yg diterima ada 3 yaitu dua sppt utuk dua tahun lalu dan tahun sekarang,, besaran denda 2% perbulan,, dan untuk denda yang dua tahun lalu bisa dimohonkan pengurangan karena khilaf
besaran denda 2% perbulan sampai maksimal 24bln atau 48%