Forum Ortax › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › Pajak dan Biaya yang dikeluarkan oleh Penjual Tanah dan/atau Bangunan
Pajak dan Biaya yang dikeluarkan oleh Penjual Tanah dan/atau Bangunan
Dear rekan Ortax,
Mohon pencerahannya.
Pajak apa saja yang ditanggung oleh Penjual Rumah?
Serta Biaya apa saja yang menjadi kewajiban si Penjual Rumah?Terima kasih.
Salampenjual rumah harus menanggung pajak pengasilan final 2,5% sekarang
biaya tidak ada, palingan ke notarisSelamat Siang Rekan rekan Ortax..
Kasus seperti rekan Rin16.Pimpinan Perusahaan kami punya tanah dan bangunan ( di atas Tanah ada SPBU dan Indomaret) karena Omset SPBU kecil akhirnya dijual oleh Pemilik ke pengusaha.. yang saya tanyakan:
1. Pajak Apa saja yang harus kami bayar ( selaku penjual) kami sudah setor PPh 2,5% ke Notaris atas jual beli tersebut
2. Ketika Usaha SPBU diatas ( Milik Orang Pribadi/Bukan Badan Hukum ) terdapat laporan SPT Tahunan OP tertera Nilai Perolehan Tanah 500 Juta, Nila Bangunan Perolehan 350 Juta nilai akhir 2017 diperkirakan 175juta..
berapa pengenaan Pajak atas Pengalihan Atas Tanah dan bangunan , Apakah nanti di Appraisal lagi atau berdasar data SPT Tahunan?- Originaly posted by Lukman Firdaus:
1. Pajak Apa saja yang harus kami bayar ( selaku penjual) kami sudah setor PPh 2,5% ke Notaris atas jual beli tersebut
dijualnya berikut sama tanahnya?? kalau begitu PPh final 2,5% pengalihan hak atas tanah dan bangunan
Originaly posted by Lukman Firdaus:2. Ketika Usaha SPBU diatas ( Milik Orang Pribadi/Bukan Badan Hukum ) terdapat laporan SPT Tahunan OP tertera Nilai Perolehan Tanah 500 Juta, Nila Bangunan Perolehan 350 Juta nilai akhir 2017 diperkirakan 175juta..
berapa pengenaan Pajak atas Pengalihan Atas Tanah dan bangunan , Apakah nanti di Appraisal lagi atau berdasar data SPT Tahunan?sesuai dengan harga jualnya
Terimakasih rekan Abrahamchandra… berarti harus siap uang lebih banyak untuk setoran PPh jual beli tanah dan bangunan….
sesuai dengan harga jualnya[i][/i]
1.kl kita setor PPh nya sesuai nilai ( nilai perolehan awal) yang tertera di SPT Tahunan , apakah bisa..?
2. Apakah ada crosscheck antara Pajak dengan notaris.?- Originaly posted by Lukman Firdaus:
1.kl kita setor PPh nya sesuai nilai ( nilai perolehan awal) yang tertera di SPT Tahunan , apakah bisa..?
tergantung, patokannya itu nilai terendah sesuai NJOP..