Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Pajak Dana Bos
Setiap dana Bos yang diterima oleh Sekolah, apakah dikenakan pemotongan pajak? dimana bisa dilihat referensi peraturannya?Terima kasih
Setiap dana Bos yang diterima oleh Sekolah, apakah dikenakan pemotongan pajak? dimana bisa dilihat referensi peraturannya?Terima kasih
Setiap dana Bos yang diterima oleh Sekolah, apakah dikenakan pemotongan pajak? dimana bisa dilihat referensi peraturannya?Terima kasih
- Originaly posted by suite:
Setiap dana Bos yang diterima oleh Sekolah
kalo diterima pihak sekolah gak ada, kalo terkait pengeluaran dana BOS dari sekolah hanya PPh 22 yang tidak dikenakan pajak, PMK 146/2013
- Originaly posted by suite:
Setiap dana Bos yang diterima oleh Sekolah
kalo diterima pihak sekolah gak ada, kalo terkait pengeluaran dana BOS dari sekolah hanya PPh 22 yang tidak dikenakan pajak, PMK 146/2013
- Originaly posted by suite:
Setiap dana Bos yang diterima oleh Sekolah
kalo diterima pihak sekolah gak ada, kalo terkait pengeluaran dana BOS dari sekolah hanya PPh 22 yang tidak dikenakan pajak, PMK 146/2013
- Originaly posted by priadiar4:
kalo diterima pihak sekolah gak ada,
Setuju
Originaly posted by priadiar4:kalo terkait pengeluaran dana BOS dari sekolah hanya PPh 22 yang tidak dikenakan pajak, PMK 146/2013
Hanya untuk pengeluaran yang di bawah 2juta rupiah saja.
Untuk pengeluaran atau belanja dari dana BOS peraturannya mengikuti aturan pajak untuk bendahara pemerintah. Biasanya kan ada buku panduannya tuh untuk penggunaan dana bos, kalau gak salah kewajiban perpajakannya pun sudah ada di dalamnya.
Salam, 🙂
- Originaly posted by priadiar4:
kalo diterima pihak sekolah gak ada,
Setuju
Originaly posted by priadiar4:kalo terkait pengeluaran dana BOS dari sekolah hanya PPh 22 yang tidak dikenakan pajak, PMK 146/2013
Hanya untuk pengeluaran yang di bawah 2juta rupiah saja.
Untuk pengeluaran atau belanja dari dana BOS peraturannya mengikuti aturan pajak untuk bendahara pemerintah. Biasanya kan ada buku panduannya tuh untuk penggunaan dana bos, kalau gak salah kewajiban perpajakannya pun sudah ada di dalamnya.
Salam, 🙂
- Originaly posted by priadiar4:
kalo diterima pihak sekolah gak ada,
Setuju
Originaly posted by priadiar4:kalo terkait pengeluaran dana BOS dari sekolah hanya PPh 22 yang tidak dikenakan pajak, PMK 146/2013
Hanya untuk pengeluaran yang di bawah 2juta rupiah saja.
Untuk pengeluaran atau belanja dari dana BOS peraturannya mengikuti aturan pajak untuk bendahara pemerintah. Biasanya kan ada buku panduannya tuh untuk penggunaan dana bos, kalau gak salah kewajiban perpajakannya pun sudah ada di dalamnya.
Salam, 🙂
- Originaly posted by miftahul:
Hanya untuk pengeluaran yang di bawah 2juta rupiah saja.
ini dana BOS lho
- Originaly posted by miftahul:
Hanya untuk pengeluaran yang di bawah 2juta rupiah saja.
ini dana BOS lho
- Originaly posted by miftahul:
Hanya untuk pengeluaran yang di bawah 2juta rupiah saja.
ini dana BOS lho
- Originaly posted by priadiar4:
Originaly posted by miftahul:
Hanya untuk pengeluaran yang di bawah 2juta rupiah saja.ini dana BOS lho
Oh iya, bener Pak, seluruh pengeluarannya dikecualikan dr pemungutan PPh 22.
My mistake. Maaf…Salam, 🙂
- Originaly posted by priadiar4:
Originaly posted by miftahul:
Hanya untuk pengeluaran yang di bawah 2juta rupiah saja.ini dana BOS lho
Oh iya, bener Pak, seluruh pengeluarannya dikecualikan dr pemungutan PPh 22.
My mistake. Maaf…Salam, 🙂