Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Pajak dari bagi hasil penjualan
Pajak dari bagi hasil penjualan
Selamat siang rekan ortax,
mohon bantuannya bagi yang tahu aturannya
perusahaan kami anggap saja PT A mengerjakan proyek bersama dengan mitra (orang pribadi) yang nantinya hasil penjualan akan dibagi 50:50semua uang dari customer akan masuk ke PT A dulu setelah omzet satu bulan terkumpul baru hasil penjualan dibagi dua
katakan sebulan dapat omzet 100.000 berarti nanti PT A dapat 50rb dan mitra dapat 50rbuntuk pajak nya pph final yang setiap bulan PT. A bayarkan apakah kena 100rb atau hanya kena 50rb saja ?
Kalau PPh final berarti dasar pengenaan pajaknya yaitu omzet atau penghasilan bruto, jadi yang dikenakan pajak yaitu 100 rb. (PPh final yang saya maksud yaitu PPh Final UMKM)
100 ribu, nanti tagihkan 50 ribu ke mitra anda