Forum Ortax › Forums › Akuntansi Pajak › Pajak dibayar dimuka dengan Beban pajak
Pajak dibayar dimuka dengan Beban pajak
Pagi Rekan ijinkan newbie bertanya yah,
bisa tolong dijelaskan maksud dari beban pajak pada laporan laba rugi,
dan juga minta penjelasannya dengan pajak dibayar dimuka pada neraca.
Pajak yang dimaksud disini adalah pajak pasal 25 dan 29 yah rekan.
Apakah beban pajak yang ada di laporan rugi tersebut adalah pejak dibayar dimuka untuk pasal 25 dan 29? jika iya berarti pajak dibayar dimuka yang ada di neraca nominalnya sama dengan nominal beban pajak pada laporan laba rugi bukan yah?
terima kasih mohon bantuannya.
double……….rekan
- Originaly posted by usernickname:
Apakah beban pajak yang ada di laporan rugi tersebut adalah pejak dibayar dimuka untuk pasal 25 dan 29?
pajak dibayar dimuka iya biasanya PPh Pasal25, karena berupa cicilan.
tapi di akhir tahun, jika sudah dibayarkan PPh29 nya jadi beban pajak, dan cicilannya (pajak dibayar dimuka) nya hilang kan..tapi beban pajak yang ada di LRA kan tidak selalu PPh29 ya rekan..
cmiiw