Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Akuntansi Pajak Pajak dibayar dimuka dengan Beban pajak

  • Pajak dibayar dimuka dengan Beban pajak

     kartikadn updated 10 years, 10 months ago 3 Members · 4 Posts
  • usernickname

    Member
    11 September 2014 at 10:10 am
  • usernickname

    Member
    11 September 2014 at 10:10 am

    Pagi Rekan ijinkan newbie bertanya yah,

    bisa tolong dijelaskan maksud dari beban pajak pada laporan laba rugi,

    dan juga minta penjelasannya dengan pajak dibayar dimuka pada neraca.

    Pajak yang dimaksud disini adalah pajak pasal 25 dan 29 yah rekan.

    Apakah beban pajak yang ada di laporan rugi tersebut adalah pejak dibayar dimuka untuk pasal 25 dan 29? jika iya berarti pajak dibayar dimuka yang ada di neraca nominalnya sama dengan nominal beban pajak pada laporan laba rugi bukan yah?

    terima kasih mohon bantuannya.

  • Thomas Terangpon

    Member
    12 September 2014 at 1:25 pm

    double……….rekan

  • kartikadn

    Member
    12 September 2014 at 4:04 pm
    Originaly posted by usernickname:

    Apakah beban pajak yang ada di laporan rugi tersebut adalah pejak dibayar dimuka untuk pasal 25 dan 29?

    pajak dibayar dimuka iya biasanya PPh Pasal25, karena berupa cicilan.
    tapi di akhir tahun, jika sudah dibayarkan PPh29 nya jadi beban pajak, dan cicilannya (pajak dibayar dimuka) nya hilang kan..

    tapi beban pajak yang ada di LRA kan tidak selalu PPh29 ya rekan..
    cmiiw

Viewing 1 - 4 of 4 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now