Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › Pajak Dividen dan branch profit tax BUT
Pajak Dividen dan branch profit tax BUT
Dear Rekan,
saya mau bertanya apakah betul bagi Bentuk Usaha Tetap / Permanent establishment yang merupakan kontraktor asing atas penghasilan konstruksinya terhutang PPh final 4 ayat 2 dan diwajibkan memungut PPn jika omset melebihi Rp 4.800.000.000 setahun, serta atas laba yang tidak ditempatkan kembali di Indonesia dan dividen yang dibagikan akan dikenakan lagi PPh 26 sesuai tarif tax treaty?
apakah ilustrasi saya dibawah ini tepat :
Contoh total kontrak jasa konstruksi Rp 200.000.000.000
PPN Rp 20.000.000.000
PPh final 4 ayat 2 (asumsi 3%) Rp 6.000.000.000
Laba Sebelum Pajak Rp 50.000.000.000
penghasilan kena pajak Rp 44.000.000.000 , dikenakan PPh 26 tarif 15% = 6.600.000.000laba setelah pajak = 37.400.000.000
atas dividen yang diterima oleh pemegang saham BUT tsb akan dikenakan kembali tarif 15%? pph 26 atas dividen 15% = 5.610.000.000sehingga total pajak yang timbul atas transaksi ini adalah
PPh final 4 ayat 2 = 6.000.000.000
PPN = 20.000.000.000
PPh 26 atas laba yang tidak ditempatkan kembali = 6.600.000.000
PPh 26 atas dividen = 5.610.000.000mohon pencerahannya. terima kasih